Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerahNews

Kadis PMD Banggai Sebut Penggunaan Dana Desa Dukung SJSP Bentuk Penyelarasan Program 

2738
×

Kadis PMD Banggai Sebut Penggunaan Dana Desa Dukung SJSP Bentuk Penyelarasan Program 

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id– Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai, Hasan Baswan Dg Masiki S.STP., M.Si., mengungkapkan bahwa penggunaan dana desa (DD) untuk mendukung program satu juta satu pekarangan (SJSP) sebagai bentuk Penyelarasan Program.

Bahkan hal itu diatur dalam regulasi, di mana dana desa diperbolehkan untuk mendukung program yang menjadi prioritas Pemerintah Daerah (Pemda) Banggai.

“Penggunaan Dana Desa, untuk mendukung program prioritas Pemda Banggai, itu bagian dari penyelarasan dan singkronisasi program antara desa dan kabupaten,” kata Kadis Hasan Baswan Dg Masiki, Selasa 25 Juni 2024, di ruang kerjanya.

Menurutnya, penggunaan dana desa untuk program prioritas pemerintah daerah di bawah pimpinan Bupati Amirudin, tentunya tidak lepas dari amanat regulasi yang ada.

BACA JUGA:  Asrama Polsek Balantak Rusak Berat Diterjang Angin Puting Beliung

Pertama disebutkan, UU nomor 3 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU nomor 6 tahun 2024 tentang desa.

Pada Pasal 74 ayat 1 dijelaskan, Belanja Desa diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang disepakati dalam Musyawarah Desa dan sesuai dengan prioritas Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

Kemudian Pasal 79, ayat 1 Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota.

“Program desa itu harus selaras dengan program Pemda. Begitu pun dengan Pemda, harus selaras dengan program nasional,” tuturnya.

Terkait surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Peternakan kata Kadis, hanya semata-mata untuk menjadi acuan standar.

BACA JUGA:  FKIP Juarai Turnamen Futsal KKN Kota Angkatan XXXVII Unismuh Luwuk 

Untuk program di desa, tentunya kata Kadis ada kaitan dengan program SJSP. Di mana di desa, ada program ketahanan pangan nabati dan hewani.

“Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 11 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) Kabupaten Banggai Tahun 2021-2026 salah satu prioritas daerah adalah ketahanan pangan untuk mewujudkan Banggai swasembada pangan berkelanjutan,” jelasnya. 

Banggai Swasembada Pangan merupakan upaya pemerintah Kabupaten Banggai untuk meningkatkan produksi dan produktivitas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, Peternakan Dan Perikanan dalam rangka menjamin ketersediaan, keterjangkauan dan stabilitas pangan yang beragam, bergizi dan seimbang, dalam rangka memenuhi kebutuhan pangan dan gizi masyarakat.

BACA JUGA:  Tim Futsal DPS Junior Palu Raih Juara 3 di Open Turnamen Futsal Solidarity Cup for Palestine 2025

Kemudian, terkait dengan penggunaan dana desa, kementerian keuangan telah mengeluarkan peraturan menteri keuangan Nomor 146 Tahun 2023 tentang pengalokasian dana desa setiap desa, penyaluran dan penggunaan dana desa tahun anggaran 2024 yang salah satu penggunaan dana desa earmark adalah program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% dari anggaran

dana desa.

Di samping dalam penyelenggaraan ketahanan pangan nabati dan hewani, tetap mengacu pada Peraturan Menteri Desa nomor 7 tahun 2023 tentang rincian prioritas penggunaan dana desa, dan permendes nomor 13 tahun 2023, tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa tahun 2024, dan keputusan menteri desa. (*)