Banggaikece.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Kepulauan pada Senin 24 Juni 2024 telah mulai melaksanakan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih berdasarkan Daftar Pemilih yang sudah disusun sebelumnya yang tertuang dalam Formulir A. Daftar pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 pada 27 November mendatang.
Giat ini diawali dengan Pelantikan sebanyak 346 orang Pantarlih (Panitia Pemutakhiran Data Pemilih) yang diselenggarakn di 12 Kecamatan se-Bangkep yang disertai Bimtek Pemutkhiran Data Pemilih, sekaligus Apel Siaga Coklit Serentak pada hari yang sama di seluruh wilayah kerja TPS oleh semua Pantarlih masing-masing.
Kapala Divisi Rendatin KPU Bangkep, Jamaludin Pobalos pada media ini Senin (24/6/2024) di ruang kerjannya membenarkan bahwa sebnyak 346 Pantarlih yang baru dilantik pagi tadi setelah mengikuti Bimtek soal Pemutakhiran Data Pemilih langsung melakukan Coklit perdana secara serentak di wilyah kerja TPS masing-masing dengan sampling beberapa Tokoh masyarkt, pejabat daerah, kecamatan dan desa di hari pertama coklit ini.
Pelaksanaan coklit ini dilakukan untuk memastikan kebenaran dan kesesuaian data pemilih dengan dibuktikan elemen data pendukung seperti KTP-el, KK, IKD/Dokumen kependudukan lainnya yang sah, tentunya akan dinamis ketika coklit di lapangan, mungkin ditemukan pemilih yang sudah memenuhi syarat tapi belum terdaftar dalam Formulir A.
“Daftar Pemilih, atau boleh jadi pemilih yang terdaftar sudah TMS, dengan alasan meninggal dunia, pindah domisili, manjadi anggota TNI/Polri, dan lainnya atau boleh jadi ada kesalahan data dari pemilih yang perlu diubah/diperbaiki, namun sekali lagi semua harus berbasis data, secara de jure bisa dipertanggung jawabkan dengan elemen data pendukungnya sudah terpenuhi,” katanya.
Hal ini menunjukan bahwa KPU Bangkep siap dan berkomitmen untuk melaksanakan pemutakhirn Data Pemilih dengan semaksimal mungkin, menjaga agar hak semua masyarakat Bangkep yang sudah memenuhi syart untuk memilih harus terkomodir dalam Daftar Pemilih dan dapat menggunakan hak pilihnya saat Voting day Pada perhelatan pilkada 27 November mendatang untuk memilih pemimpin yang akan membawa harapan kemajuan doi Tano Papalan Banggai monondok
Jamaludin Pobalos yang sering disapa Kaka Jamal, menyampaikan bahwa pada tahun ini Pemutkhirn Data pada Pemilihan Tahun ini, selain coklit manual wajib 100% menggunakan aplikasi E-coklit untuk di seluruh wilayah kerja tidak seperti pada Pemutkhirn data pada Pemilu atau pun pilkada-pilkada sebelumnya.
Hal ini demi terwujudnya suatu proses penyusunan daftar pemilih, yang efektif, akurat, kredibel, akuntabel, dan trnsparatif.
Salah satu prinsip dan prasyarat untuk terselenggaranya Pemilu/Pemilihan yang Demokratis adalah Warga Negara terdaftar sebgai pemilih tanpa ada diskriminasi dalam arti luas.
Tentunya baik dan suksesnya suatu perhelatan Demokrsi tidak pernah lepas dari baiknya value dan kualitas Daftar pemilih yang disusun dengan berpijak pada prinsip mutakhir, komprehensif, inklusif, akurasi, transparan, responsif dan partisipatif.
Baiknya tahapan pemutkhirn dan penyusunan Daftar pemilih juga akan sangat menentukan proses tahapan pemilihan selanjutnya. Jika pada tahapn ini bermasalah atau tidak valid maka tahapan -tahapan pemilihan selnjutnya akan terganggu.
Olehnya KPU akan selalu siap melayani masyarakat/ pemilih dalam tahapan coklit ini yang dilakukan secara runing_ selama 1 bulan sejak taggal 24 juni sampai dengan 24 Juli yang natinya Akan disusun Daftar pemilih hasil pemutkhirn, yang menjadi cikal bakal DPS dan DPT pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakili Bupati di kabupaten Banggai Kepulauan khususnya.
KPU Bangkep juga berharap agar seluruh masyarakat berpartisipasi aktif melaporkan serta memastikan dirinya benar benar terdaftar nantinya dalam DPS ataupun DPT Agar hak pilihnya dapat tersalur pada hari pemungutan suara untuk kebaikan, kemajuan dan kesjahteraan daerah dan masyrakat Banggai kepulauan, untuk mengetahui status kepemilihan semntara anda. (RS)**