BeritaDaerahNewsPendidikan

Aturan PPDB, Sekolah Wajib Terima Siswa Baru Sesuai Kapasitas Ruang Kelas!

1730
×

Aturan PPDB, Sekolah Wajib Terima Siswa Baru Sesuai Kapasitas Ruang Kelas!

Sebarkan artikel ini
Example 300250

Banggaikece.id– Saat ini sekolah, baik jenjang SD maupun SMP tengah sibuk-sibuknya proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025.

Dalam proses PPDB, sekolah wajib mempedomani surat keputusan bupati tentang PPDB semua jenjang SD dan SMP.

“Supaya sekolah-sekolah jenjang SD dan SMP ada pemerataan siswa, khususnya siswa baru,” kata Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan Banggai, Ichwan Amatahir kepada media ini, Senin 24 Juni 2024.

Olehnya, mengacu pada surat keputusan Bupati tentang PPDB, maka sekolah wajib menerima siswa baru sesuai kapasitas dan daya tampung ketersediaan Ruang Kelas.

BACA JUGA:  Ahmad Ali Bebaskan Tanah dan Hibahkan ke Yayasan Sodakotin Jaariyyah Latif

Ia mengingatkan agar sekolah tidak menerima siswa baru hingga melebihi kapasitas. Kalau itu terjadi, maka instansinya akan memanggil kepala sekolah bersangkutan.

“Kami akan panggil Kepala Sekolahnya pak, olehnya kami tegaskan pedomani SK Bupati masalah PPDB itu yang akan menjadi dasar kita menindaklanjuti,” tuturnya.

Untuk kelancaran PPDB di setiap sekolah, Dinas Pendidikan Banggai di bawah pimpinan Kadis Didi Hinelo juga akan melakukan monitoring dan evaluasi dalam waktu dekat ini.

BACA JUGA:  Polisi Sita 20 Galon Cap Tikus di Pagimana, Tiga Orang Diamankan 

Ada beberapa poin penting yang uraikan dalam surat keputusan Bupati, di antaranya soal larangan sekolah memungut biaya alias pungutan liar (Pungli).

Ditegaskan, pelaksanaan PPDB pada Sekolah yang menerima bantuan operasional sekolah tidak boleh memungut biaya. 

Kemudian, di poin berikutnya ditegaskan ekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang:

a. melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik; dan

b. melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

BACA JUGA:  Marak Beredar, Polisi Amankan 60 Bungkus Cap Tikus di Balantak Utara

Adapun jadwal pelaksanaan PPDB, pertama jadwal Pelaksanaan PPDB PAUD Negeri/Swasta adalah 17 Juni sampai dengan 8 Juli 2024.

Jadwal Pendaftaran PPDB SD dan SMP Negeri/Swasta yakni dimulai dari tanggal 10 Juni sampai dengan 26 Juni 2024. 

Seleksi berkas dilaksanakan pada tanggal 27-28 Juni 2024, pengumuman dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2024; dan pendaftaran ulang dilaksanakan pada tanggal 1 Juli sampai dengan 6 Juli 2024.

Permulaan Tahun Pelajaran 2024/2025 dimulai tanggal 8 Juli 2024. (*)