Banggaikece.id- Saat ini sekolah mulai dari tingkat TK sampai SMA atau sederajat tengah sibuk-sibuknya dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2024/2025.
Khusus PPDB di level SD-SMP, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai telah mengeluarkan surat edaran tentang penyelenggaraan PPDB.
Dalam surat edaran nomor 1330/800/Disdikbud tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB itu menekankan, agar sekolah mengedepankan prinsip Nondiskriminatif.
“Sudah ada surat yang disampaikan lewat edaran Bupati untuk PPDB, dan sudah di-share ke pihak sekolah sesuai kewenangan kabupaten dan ditindaklanjuti untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkap Kadis Pendidikan Kabupaten Banggai, Syafrudin Hinelo S.STP., M.Si., kepada media ini Sabtu 22 Juni 2024.
Dinas Pendidikan juga kata Kadis, mengantisipasi lewat pengawas dan Kordik. “Insya Allah semua bisa berjalan dengan baik, mohon doa dan dukungannya,” kata Kadis yang akrab disapa Didi Hinelo.
Adapun isi dalam surat edaran ditegaskan, guna meningkatkan kualitas dan daya saing yang merata adalah melalui penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan mengedepankan prinsip nondiskriminatif.
Oleh karena itu proses pelaksanaan PPDB sepatutnya dilaksanakan secara efisien, adil dan wajar untul memastikan setiap calon peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Maksud dan tujuan, tak lain untuk mendukung upaya pencegahan korupsi khususnya pengendalian gratifikasi pada penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) serta mendukung penyelenggaraan PPDB yang obyektif, transparan dan akuntabel.
Ruang lingkup, zeluruh kegiatan melingkupi sebelum, saat, dan sesudah pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru.
Dasar hukum dalam edaran Bupati Banggai ini sebagai berikut:
a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
b. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindal Pidana Korupsi;
c. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 2 Tahur 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi;
d. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas. (*)