Oleh: Ahmad Arrijal Akbar
(Mahasiswa S1 Hukum Keluarga Islam, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Malang)
Kita sebagai manusia yang hidup di bumi terkhusus kita yang tinggal di sebuah negara Indonesia, pastinya memiliki landasan yang harus kita pegang sebagai dasar negara kita. Setiap orang yang tinggal di Indonesia harus memiliki landasan yang sama yaitu pancasila. Pancasila ini haruslah kita jadikan sebagai landasan untuk melakukan segala sesuatu di negara Indonesia. Pancasila juga merupakan bentuk penolakan dari segala bentuk kejahatan dan kekerasan yang banyak terjadi di negara Indonesia ini, karena di dalamnya hanya terkandung nilai-nilai kebenaran yang menolak semua perbuatan kejahatan.
Banyak bentuk kekerasan yang terjadi negara Indonesia ini, seperti halnya kekerasan seksual yang sering terjadi di kehidupan bermasyarakat. Kekerasan seksual ini sering terjadi kepada kaum perempuan yang menjadi korban dari kasus pelecehan tersebut. Tidak hanya dalam sudut pandang agama bahwasannya kekerasan seksual itu dilarang, dalam sudut pandang hukum juga melarang adanya tindakan kekerasan seksual.
Sebagaimana kita tahu bahwasannya di dalam nilai-nilai pancasila kita dilarang untuk melakukan perbuatan tercela tersebut, hanya saja banyak dari pelaku kekerasan seksual yang mengabaikannya. Dari pancasila juga dapat diambil nilai moral yang terkandung sebagai fondasi utama dalam membentuk suatu bangsa yang bermoral tinggi. Salah satu sila tersebut adalah bentuk penolakan terhadap semua bentuk kekerasan yang ada, termasuk juga kekerasan seksual. Kekerasan seksual merupakan bentuk pelanggaran dari hak manusia yang dapat merusak martabat, kebebasan, dan kesejahteraan individu. Baik itu dari tindak kekerasan seksual, pemerkosaan bahkan sampai perdagangan manusia ataupun dalam bentuk yang lainnya.
Kekerasan seksual juga sangat merugikan bagi korban dan masyarakat disekitarnya, tidak hanya melanggar hak asasi manusia tetapi juga sangat bertentangan dengan ajaran-ajaran moral yang terkandung dalam pancasila. Kita sebagai rakyat Indonesia yang berpegang teguh kepada pancasila haruslah memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi terhadap nilai-nilai moral yang terkandung dalam pancasila untuk melawan berbagai jenis kekerasan seksual maupun non seksual.
Banyak upaya yang dapat kita lakukan dalam penolakan kekerasan seksual dengan memberikan pendidikan seksual yang tepat kepada generasi muda, memberi dukungan untung korban kekerasan seksual, dan memberikan perlindungan terhadap korban kekerasa seksual dan memberantas praktik-praktik kekerasan seksual. Kekerasan seksual sendiri memiliki banyak faktor terjadinya, seperti seorang perempuan yang diculik lalu diperkosa bahkan ada yang rela dirinya diperkosa. Mengapa hal tersebut bisa terjadi? hal tersebut terjadi karena minimnya pengawasan dari orang tua dan tidak ada edukasi dari orang tua, mungkin karena orang tua yang terlalu sibuk dan lalai terhadap anaknya ataupun banyak orang tua juga yang membebaskan anaknya untuk melakukan sesuatu. Adapun faktor lain yang dapat memicu kekerasan seksual yakni pergaulan yang teralu bebas dimana tidak adanya batasan antara laki-laki dan perempuan dalam menjalin pertemanan.
Banyak kita lihat di negara kita ini, muda-mudi yang terlihat sangat bebas dalam menjalin pertemanan bahkan berpacaran. Mereka menganggap dunia hanya milik mereka berdua dan merasa tidak ada yang mengawasinya, bahkan lebih parahnya sampai melakukan tindak seksual yang seharusnya belum mereka lakukan sampai benar-benar sah dari sisi agama dan negara.
Sangat sulit untuk saat ini untuk menanggulangi tingkat kekerasan seksual kecuali dari kesadaran hati nurani dari setiap individu, dan itupun hanya segelintir yang mampu memahami dengan benar. Mereka pelaku kekerasan seksual tidak tahu betapa besar dampak negatif yang diakibatkannya kepada sang korban, terutama pada pihak korban (perempuan), karena dalam hal ini korban/perempuan sangat dirugikan karena dapat memicu depresi, gangguan nafsu makan, susah tidur dan peningkatan risiko bunuh diri.
Hal ini juga dapat mengganggu individu perempuan, rasa malu, dan merusak rasa percaya diri terlebih sampai terjadinya kehamilan diluar nikah yang dapat merusak pribadi perempuan dan bayi yang dikandungnya dalam jangka panjang, terlebih kita di Indonesia mayoritas muslim yang pasti dampaknya sangat besar untuk jangka panjang bagi si perempuan dan anaknya. Hal ini sangat haruslah diperhatikan dengan baik-baik oleh kita, tidak hanya kewajiban dari suatu lembaga yang menegakkan keadilan bagi kekerasan seksual, tapi peran kita dimasyarakat jauh lebih penting dalam mencegah tindak kekerasan seksual yang terjadi. Padahal dalam pancasila terkandung nilai-nilai moral yang tinggi atas penolakan kekerasan seksual. Di setiap sila memiliki keterkaitan dengan penolakan kekerasan seksual, yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa, di dalam sila ini terdapat prinsip yang paling penting dalam setiap akar dari kejahatan/kekerasan yaitu penekanan terhadap nilai-nilai spiritual dan moral. Dalam konteks kekerasan seksual,hal tersebut sangatlah bertentangan dengan nilai-nilai ketuhanan yang seharusnya saling menghormati dan menjaga martabat setiap individu sebagai makhluk ciptaan tuhan, dan kekerasan seksual adalah sebuah tidakan tercela yang sangat menyimpang dari nilai-nilai moral dan etika baik dari segi agama dan negara.
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, di dalam sila kedua ini terdapat prinsip pentingnya memperlakukan yang adil dan sewajarnya/manusiawi terhadap semua orang. Dalam kekerasan seksual, sila ini berarti mendukung untuk menjaga hak-hak asasi manusia, termasuk korban kekerasan seksual yang harus diberi perlindungan, keadilan, dan pemulihan.
3. Persatuan Indonesia, di dalam sila ketiga ini terdapat prinsip pentingnya kesatuan dan persatuan dalam keberagaman. Kekerasan seksual dapat memecah belah masyarakat dan juga dapat memicu terjadinya kerenggangan hubungan antar individu serta merusak persatuan bangsa.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, di dalam sila keempat ini menekankan betapa pentingnya keadilan, demokrasi dan kebebasan dalam pengambilan keputusan. Melindungi warga dari kekerasan seksual merupakan tanggung jawab pemerintah dalam menjaga keamanan dan keadilan semua warga negara, tetapi juga peran masyarakat sekitar juga tak kalah penting dalam mencegah kekerasan seksual.
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, di dalam sila kelima ini ditekankan perlunya pemerataan kesempatan dan perlidungan bagi seluruh warga negara indonesia. Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual dan menegakkan hukum bagi pelaku kekerasan seksual merupakan bentuk dari penerapan nilai keadilan sosial.
Dengan cara mempraktikan dan mempertahankan nilai-nilai moral yang terkandung di dalam pancasila, diharapkan kepada seluruh warga negara Indonesia agar mampu menciptakan sebuah lingkugan yang aman, adil, dan bermartabat serta mampu mengurangi terjadinya kasus kekerasan seksual yang terjadi di kehidupan bermasyarakat. Kita sebagai warga negara Indonesia yang bijak haruslah mengerti dampak bahaya dari kekerasan seksual yang marak terjadi di masyarakat. Terkhusus untuk para perempuan agar lebih berhati-hati dalam melakukan interaksi terhadap lawan jenis, kita tidak pernah tahu bahwa seseorang memiliki niat jahat kepada kita.
Oleh sebab itu bagi perempuan tetaplah harus waspada terutama terhadap lawan jenis meskipun dia berpenampilan baik. Kehidupan di zaman modern yang seperti ini sangatlah lekat dengan berbagai masalah yang tidak diduga-duga, oleh karena itu alangkah baiknya kita sebagai makhluk ciptaan tuhan yang dianugerahi akal untuk berfikir dalam hal kebaikan seharusnya senantiasa memperbaiki diri dan lebih mendalami nilai-nilai ketuhanan sesuai keyakinan masing-masing individu agar dapat membentengi diri kita masing-masing dengan iman supaya tidak melakukan hal-hal negatif dan terhindar dari kejahatan-kejahatan yang ada.
Dan kesimpulan dari saya sendiri bahwasannya kekerasan seksual sangatlah bertolak belakang dengan nilai-nilai yang ada di dalam pancasila, maka dari itu kita sebagai rakyat yang bijak haruslah mendukung gerakan anti kekerasan seksual karena sangatlah besar dampak yang ditimbulkan oleh kejadian tercela tersebut. (*)