Banggaikece.id– Seorang pelajar puteri masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) dari Nuhon sebelumnya dilaporkan hilang dan terungkap fakta ternyata menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Menyikapi hal tersebut, Ketua PC KMHDI Banggai Dwi Setiawai mengecam kejadian tersebut dan meminta Kapolres Banggai agar menghukum berat semua pelaku yang terlibat
“Kami mengencam tindak kejahatan tersebut, dan meminta Kapolres Banggai untuk menghukum berat semua pelaku yang terlibat,” cetus Dwi, Senin 10 Juni 2024.
Dwi menyampaikan bahwa kasus tersebut masuk tindak pidana kasus tentang perlindungan anak di bawah umur
“Pelaku pelecehan seksual terhadap anak diatur dalam UU No 23 Tahun 2004, maka dari itu pelaku wajib dihukum berat sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Dwi.
Ia juga menegaskan, bahwa KMHDI Banggai sebagai organisasi yang tergabung Cipayung Plus akan mengawal dan memastikan pihak keluarga mendapatkan keadilan hukum
“Kami akan terus mengawal, dan memastikan pihak keluarga dari korban mendapatkan keadilan secara hukum,” katanya.
Dwi sangat menyayangkan kejadian ini terjadi, terlebih pelaku merupakan orang yang pernah dilaporkan dengan tindak kasus yang sama yaitu pencabulan.
Ia berharap Polres Banggai bisa menangani kasus ini dengan cepat dan menghukum berat pelaku
“Sangat disayangkan kasus ini terjadi, kami berharap agar polres banggai bisa memproses cepat dan menghukum tegas pelaku agar permasalahan ini tidak terulang lagi kedepanya” tandasnya. (*)