BeritaDaerahNews

Selamat! Bupati Banggai Terima Penghargaan Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik

1466
×

Selamat! Bupati Banggai Terima Penghargaan Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik

Sebarkan artikel ini
Example 300250

Banggaikece.id– Selamat! Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai berhasil meraih piagam penghargaan Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 dari Ombudsman RI. 

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM., AIFO, pada Jumat (7/6/2024) di Hotel Santika Palu.

Dalam penilaian ini, Pemerintah Kabupaten Banggai memperoleh nilai 82,79, yang menempatkan Banggai dalam Zona Hijau dengan Kategori B (Kualitas Tinggi).

Piagam penghargaan ini diberikan berdasarkan hasil SK Ketua Ombudsman RI Nomor 418 Tahun 2023 tentang hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023. 

BACA JUGA:  Selain Komoditi dari Luar Daerah, Ahmad Ali Juga Sentil Pendidikan Gratis Tapi  Ortu Dibebankan Beli Baju Seragam dan Buku

Penilaian tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024. 

Ombudsman RI telah melakukan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pada tingkat Lembaga, Kementerian, dan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah yang telah dilaksanakan pada tahun 2023.

Dalam sambutannya, Bupati Banggai menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ombudsman RI dan Perwakilan Ombudsman Provinsi Sulawesi Tengah.

BACA JUGA:  Keren, Majelis Taklim Al Fattah Bukit Mambual Juarai Lomba Sholawat 

“Alhamdulillah Kabupaten Banggai kita 3 tahun berturut-turut mendapatkan dan ini susah untuk mempertahankan, tetapi berkat kerjasama kita dapat meraihnya,” ujar Bupati Amirudin, seperti dilansir dalam liputan Diskominfo Banggai.

Lanjutnya, inilah motivasi dan dorongan sehingga Pemerintah Daerah agar dapat memberikan pelayanan terbaik.

“Karena memang fungsi kita sebagai aparatur negara adalah bagaimana memberikan pelayanan terhadap masyarakat, inilah yang menjadi tugas utama kita,” tegas Bupati Amirudin.

Oleh sebab itu, lanjut Bupati Amirudin, pihaknya terus memacu kepada teman-teman semuanya ini motivasi yang sangat berharga untuk kita.

BACA JUGA:  Satu Juta Satu Pekarangan di Simpang Raya, Dapat 20 Ekor Ayam Petelur, Tersisa Empat

Penghargaan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Banggai dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kepatuhan terhadap standar pelayanan yang telah ditetapkan, sebagai upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan melayani masyarakat dengan baik.

Penghargaan ini juga mencerminkan upaya Pemerintah Kabupaten Banggai dalam menjalankan tata kelola yang transparan dan akuntabel demi pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.

Kegiatan pada pagi hari itu dirangkaikan dengan Workshop dan Sosialisasi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ombudsman RI Tahun 2024. (*)