BeritaDaerahNews

Fiks! 34 Kades di Banggai Ini Tak Dapat Diperpanjang 2 Tahun

3531
×

Fiks! 34 Kades di Banggai Ini Tak Dapat Diperpanjang 2 Tahun

Sebarkan artikel ini
Plt Kadis PMD Banggai, Hasan Baswan Dg Masiki saat konsultasi ke Dirjen Bina Desa Kemendagri. FOTO; ISTIMEWA
Example 300250

Banggaikece.id- Fiks! Sebanyak 34 kepala desa (Kades) di Kabupaten Banggai yang masa jabatannya berakhir pada bulan Desember 2023 lalu, tak dapat diperpanjang masa jabatannya 2 tahun.

Kepastian tak bisa diperpanjang masa jabatan 34 Kades ini, setelah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banggai melakukan Koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

Kemendagri secara resmi mengeluarkan surat  perihal penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan Terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tertanggal 5 Juni 2024.

Surat itu ditujukan kepada Gubernur, Bupati/walikota di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:  Keren, Satlantas Polres Banggai Bagi-bagi Sembako untuk Warga Kurang Mampu 

“Hasil koordinasi kami bahwa hari ini Kemendagri telah mengeluarkan surat perihal tersebut di atas,” ujar Plt. Kepala Dinas PMD Banggai, Hasan Baswan Dg Masiki kepada media ini, Jumat sore 7 Juni 2024, sembari memperlihatkan surat tersebut.

Pada prinsipnya kata Kadis Hasan Baswan, 34 Kades di Kabupaten Banggai yang berakhir masa jabatannya di bulan Desember 2023, tidak dapat diperpanjang 2 tahun. Ini sesuai bunyi surat huruf f.

Dalam surat edaran di huruf f ini berbunyi, terhadap ketentuan dalam Pasal 118 huruf e, Kepala Desa yang akhir masa jabatannya terhitung mulai Bulan Februari 2024 dapat diperpanjang 2 (dua) tahun. Pasal 118 huruf e ini berlaku untuk Kepala Desa yang akhir masa jabatannya pada Bulan Februari, Maret dan sampai dengan 24 April 2024.

BACA JUGA:  Prima Motor Toili Gelar Customer Day dan Kenalkan NMax Turbo

Kemudian, Kadis Hasan juga memperlihatkan poin b, c, dan d. Di poin b ini berbunyi, memfasilitasi perubahan Keputusan Bupati/Wali Kota terkait masa jabatan Kepala Desa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 terhitung sejak akhir masa jabatan Kepala Desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama 2 (dua) tahun. 

Perubahan Keputusan Bupati/Wali Kota dilakukan paling lambat hingga akhir Bulan Juni 2024. Selanjutnya melakukan pengukuhan terhadap Kepala Desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan.

BACA JUGA:  Dilepas Sekkab, Jalan Santai Jilid II Meriahkan Milad Pertama Magister Manajemen FEB UMLB

Poin c, Adapun hak-hak penghasilan Kepala Desa yang mendapat perpanjangan 2 (dua) tahun diperhitungkan sejak tanggal dikukuhkan oleh Bupati/Wali Kota.

Poin d, Melakukan penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sampai Peraturan Pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 diterbitkan.

“Untuk kades-kades yang masa jabatannya masih berjalan, perubahan SK-nya paling lambat akhir bulan Juni 2024, selanjutnya dilakukan pengukuhan kembali oleh Bupati Banggai (sesuai isi surat huruf b),” tandasnya.

Berikut daftar 34 desa yang kadesnya tidak bisa diperpanjang karena berakhir pada bulan Desember 2023 lalu. (*)

Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250