BeritaDaerahKesehatanNews

Dinas P2KBP3A Banggai Terus Sosialisasikan Sekolah Ramah Anak, Kali Ini di SDN Unjulan

487
×

Dinas P2KBP3A Banggai Terus Sosialisasikan Sekolah Ramah Anak, Kali Ini di SDN Unjulan

Sebarkan artikel ini
Kadis P2KBP3A Banggai, Faisal Karim terima cendera mata dari IDI Banggai usai memberikan materi di SDN Unjulan. FOTO: ISTIMEWA
Example 300250

Banggaikece.id–  Beragam kegiatan dilaksanakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Banggai dalam memperingati Hari Bakti Dokter Indonesia ke 116.

Salah satunya dengan melaksanakan kegiatan Bakti Sosial berupa pelayanan kesehatan anak-anak dan lomba mewarnai di SD Negeri Unjulan pada 5 Juni 2024.

Dalam momentum itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Banggai, Faisal Karim untuk memberikan materi.

Momentum ini pun dimanfaatkan Kadis Faisal Karim untuk terus mensosialisasikan tentang Kabupaten Layak Anak (KLA), yang diawali dari sekolah. Di mana semua sekolah diharapkan semuanya bisa ramah anak.

BACA JUGA:  Dilepas Sekkab, Jalan Santai Jilid II Meriahkan Milad Pertama Magister Manajemen FEB UMLB

Kadis Faisal menjelaskan tentang ciri-ciri sekolah ramah anak. Pertama adil terhadap semua murid.

Kedua, metode pembelajarannya menyenangkan. Ketiga, proses Belajar didukung oleh media.

“Kelas terasa naman untuk murid dan fasilitas sekolah memadai,” ungkapnya.

Ia berharap, sekolah ramah anak harus menjamin dan menghormati semua hak anak. Artinya, setiap siswa mendapat perlakuan yang adil tanpa memandang status apa.

“Mengapa penting diwujudkan KLa? Pertama, jumlah anak sekitar sepertiga dari total penduduk. Anak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan hidup bernegara. Untuk meningkatkan kualitas anak agar tidak menjadi beban pembangunan,” bebernya.

BACA JUGA:  Prima Motor Toili Gelar Customer Day dan Kenalkan NMax Turbo

Adapun undang-undang yang mengatur Sekolah Ramah Anak yakni menurut Pasal 4 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi.

Dijelaskan, Sekolah Ramah Anak merupakan sebuah program yang dilansir oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republi Indonesia (KemenPPPA)

BACA JUGA:  Oscar Reunion Fc Temani Mutiara Nambo Lolos ke Putaran 16 Besar Piala Camat LukTar

Program ini diselenggarakan dengan tujuan untuk melindungi, memenuhi, dan menjamin hak-hak anak.

Mengembangkan kemampuan, minat, dan bakat. Mempersiapkan anak agar bertanggung jawab terhadap kehidupan. Mengajarkan anak sikap saling menghormati. Melatih anak untuk bekerja sama dengan orang lain

“Alhamdulillah saat paparan materi, pihak sekolah  sangat mengapresiasi kedatangan dinas kami dan pada kesempatan yang sama kami memberikan baner dan spanduk tentang sekolah rama anak dan stop kekerasan pada anak,” tandasnya. (*)

Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250