BeritaDaerahNews

RDP di DPRD Banggai, SM Pelaing Pongian Beberkan Dugaan Dampak Aktivitas PT. KFM

579
×

RDP di DPRD Banggai, SM Pelaing Pongian Beberkan Dugaan Dampak Aktivitas PT. KFM

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id– Solidaritas Masyarakat Pelestari Lingkungan (SM- Pelaing) Desa Pongian mengikuti Rapat dengar pendapat atas dugaan dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas perusahaan nikel PT. Koninis Fajar Mineral (KFM).

Diketahui RDP yang fasilitasi Komisi 2 DPRD Banggai merupakan keresahaan warga Desa Pongian yang telah berangsur-angsur beberapa tahun kemarin.

Sebelumnya, pihak PT. KFM telah melakukan kesepakatan atau MoU di tanggal 5 Oktober 2021 bersama warga serta pemerintah Kecamatan Bunta dan melahirkan 9 point. 

Kemudian tanggal 24 Juni 2022 tidak ada realisasi, Bupati Banggai kembali mendesak melalui rapat khusus di Kantor Bupati. 

BACA JUGA:  Tim Tuan Rumah GMC Gori-gori dan Pamsi Sinorang Raih Kemenangan di Penyisihan Grup

Dalam point penting MoU dan berita acara tindak lanjut tersebut, menekankan pihak perusahaan untuk melakukan penanganan terkait kejernihan air sungai Pongian dan bertangung jawab atas dampak akibat aktivitas perusahaan tambang nikel tersebut.

“Aernya pongian satu-satunya sumber kehidupanya torang. Mandi, kase minum sapi tempat wudhu dengan air minumnya torang. Tapi sekarang ini so bukan lagi aer tapi so lumpur,” tutur Om Hopni, dalam rilis yang diterima media ini, Senin 27 Mei 2024,.

Hal yang sama disampaikan, Asrianto selaku kordinatior SM Pelaing menegaskan bahwa pembuatan kolam pengendap tanah di sekitar tambang PT. KFM tak ada gunanya, karena air tetap juga keruh dan berlumpur.

BACA JUGA:  Bencana Sumatra: Bukti Nyata Bahaya Perusakan Alam dalam Sistem Kapitalisme

“Kemarin mereka sudah turun melakukan pendataan kepada warga di sekitaran bantaran sungai, tapi sampe sekarang dorang juga belum melakukan ganti rugi atas tanaman dan hewannya warga,” keluh Asro.

Sementara itu, perwakilan Jatam Sulteng yang turut mendampingi SM Pelaing ini, menduga bahwa PT. KFM tak memiliki Analisis mengenai dampak lingkungan.  “Kami menduga pihak perusahaan tidak punya Amdal,” tutur Dani.

BACA JUGA:  Imigrasi Banggai Perkuat Layanan Informasi Melalui WHAPI

Pimpinan Rapat, Sukri Djalumang juga mendesak pihak perusahaan agar punya itikad yang baik untuk segera merealisasikan MoU yang telah ditandatangani tersebut. 

Adapun kesimpulan rapat DPRD Banggai merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk turun langsung bersama Komisi 2 DPRD Banggai, Perusahaan dan Warga setempat. 

Tak hanya itu, dalam kesimpulan rapat Sukri juga mendesak pihak perusahaan dalam jangka satu bulan, agar melaksankan poin yang telah tertuang dalam MoU dan Berita acara di Kantor Bupati Banggai. (*)