BeritaDaerahNews

DPMD Banggai Minta Petunjuk Kemendagri Terkait Perpanjang Masa Jabatan Kades Tambah 2 Tahun

643
×

DPMD Banggai Minta Petunjuk Kemendagri Terkait Perpanjang Masa Jabatan Kades Tambah 2 Tahun

Sebarkan artikel ini
Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banggai, Hasan Baswan Dg Masiki S.STP., M.Si. FOTO: ISTIMEWA

Banggaikece.id– Masa jabatan kepala desa (Kades) resmi diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Hal itu diatur dalam undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Pasca disahkannya undang-undang tersebut, sejumlah daerah mulai merealisasikannya dengan menambah 2 tahun masa jabatan Kades, yang berakhir pada Februari 2024.

Untuk di Kabupaten Banggai, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Hasan Baswan Dg Masiki menjelaskan hal tersebut.

“Iya diperpanjang sesuai ketentuan undang-undang ini. Untuk pengukuhannya kembali, kami masih menunggu surat balasan dari Kemendagri perihal permohonan petunjuk pengesahan penetapan perpanjangan masa jabatan kades dan Anggota BPD,” ungkap Kadis Hasan Baswan Dg Masiki, Selasa malam 28 Mei 2024, via pesan WhatsApp.

BACA JUGA:  Tak Dikawal Ketat Kepolisian, Unjuk Rasa di DPRD Banggai Ricuh

Kadis menambahkan, juga permohonan petunjuk terkait penerapan pasal 118 khususnya huruf  e. 

Di huruf e ini diuraikan, Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Permohonan petunjuk ini dilakukan Kadis, menyusul adanya tuntutan untuk perpanjangan masa jabatan kades yang berakhir pada November 2023.

Bahkan disebutkan itu berdasarkan rapat koordinasi tentang pemberlakuan undang-undang tersebut pada 8 Mei 2024, yang diikuti Ketua Umum APDESI.

Ada dua materi penting dalam rakor itu, pertama tentang pemberlakuan / pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

BACA JUGA:  U17 SJS Luwuk Tahan Imbang Tuan Rumah Darma Putra Palu, Skor Kacamata 0-0

Kedua, Pasal 118 tentang Kepala Desa yang habis masa Jabatannya sejak November 2023 sampai dengan sekarang tetap mendapatkan penambahan 2 tahun dengan ketentuan.

“Ini yang kita koordinasikan dan meminta petunjuk ke Kemendagri. Kalau November 2023 diperpanjang ditambah masa jabatannya 2 tahun, maka demikian pula berlaku terhadap Kades yang berakhir masa jabatannya di bulan Desember 2023,” kata Kadis.

Menurutnya, untuk Kades yang berakhir di bulan Februari ke atas, tentunya sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang ini untuk ditambah atau diperpanjang masa jabatannya 2 tahun.

“Ada 34 Kades kita yang berakhir di Desember 2023. Makanya kita menunggu penjelasan, jangan sampai tidak bersesuaian dengan amanat undang-undang ini,” tuturnya.

BACA JUGA:  Mantan Bupati Rais Adam Sebut Suryani Mile-Sudirman Sapat Pilihan Tepat Pimpin Bangkep

Tak hanya itu, Kadis juga khawatir, jika kades yang masa jabatannya di November 2023 diperpanjang, bisa saja Kades yang berakhir di Januari 2023 misalnya, ikut menuntut untuk diberlakukan sama. 

“Sementara prinsip aturan itu tidak bersifat retroaktif artinya tidak berlaku surut,” tuturnya.

Olehnya, Dinas PMD Kabupaten Banggai kata dia, meminta petunjuk dan penjelasan dari Kemendagri untuk pemberlakuan undang-undang tersebut, khususnya pasal 118 pada huruf e.

“Sekaligus meminta petunjuk untuk pengesahan dan pengukuhan Kades-kades, yang masa jabatannya masih berjalan,” tandasnya. (*)

Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250