BeritaDaerahNews

Jadi Tempat Jual Miras, Polisi Gerebek Kosan di Batui, 2 Orang Dibekuk 

442
×

Jadi Tempat Jual Miras, Polisi Gerebek Kosan di Batui, 2 Orang Dibekuk 

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id– Polsek Batui menggerebek kosan yang berada di Kelurahan Sisipan Kecamatan Batui, Banggai. Kosan tersebut dihuni oleh dua orang berinisial IY (30) dan S (28) yang dijadikan tempat penjualan miras.

IY yang berstatus Ibu Rumah Tangga itu merupakan warga Luwuk 2 Kelurahan Soho Kecamatan Luwuk. Sedangkan S merupakan warga beralamat di Kelurahan Bakung Kecamatan Batui.

Dari tangan mereka polisi mengamankan 22 bungkung miras jenis cap tikus yang berada di kamar IY. Sedangan dari kamar S ada 18 kantong serta 1 jerigen isi 5 liter cap tikus. Mereka berdua tidak bisa mengelak.

BACA JUGA:  Selamat! Dosen Unismuh Luwuk, Firmansyah Fality Raih Gelar Doktor di UMI Makassar

“Meski berada di satu kosan yang sama tapi mereka beda kamar. IY di kamar nomor 1 dan S menghuni kamar nomor 3,” ujar Kapolsek Batui, AKP Sudirman. 

BACA JUGA:  Irgi Nugraha Santri Berprestasi Dapat Beasiswa dari Wardani Murad, Kuliah di Al Azhar Mesir 

Menurut Sudirman bahwa barang haram ini didapatkan IY dari Unit 12 Kecamatan Toili. Sedangkan S memperoleh miras dari Desa Maleo Jaya Kecamatan Batui Selatan.

“Dalam penjualannya, mereka hargai sebesar Rp 20 ribu perbungkus,” ucap Kapolsek.

Mereka menjual miras tersebut dan petugas mendapatkan laporan dan langsung melakukan penggrebekan terhadap pelaku. Penangkapan ini untuk menciptakan situasi Kamtibmas dan kondusif di wilayah hukum Polsek Batui.

BACA JUGA:  Pembangunan Tanggul Banjir Desa Tatakalai Rampung 100 Persen

Pihaknya berjanji akan terus gencar melakukan operasi kepada para penjual miras ilegal. Sebab, miras merupakan salah satu pemicu tingkat kejahatan dan warga pun tidak segan untuk melapor apabila di wilayahnya ada yang menjual miras. (*)