Banggaikece.id – Satuan kriminal (Satreskirm) Polres Bangkep Polda Sulteng kembali melakukan penahanan terhadap tersangka RA mantan ketua DPRD Bangkep yang juga politisi partai Golkar Bangkep terkait kasus pengunaan senjata Api tidak berizin, Rabu (15/5/2024) pukul 21.30 wita.
Kapolres Bangkep, AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak, melalui Kasat Reskrim IPTU Ida Bagus Harta G W, S.H, M.Si., pada media ini di ruang kerjannya mengatakan RA diamankan petugas di rumah kediamanya di Desa Sambiut, Kecamatan Totikum, Banggai Kepulauan.
Ida Bagus Harta G W, S.H, M.Si., mengatakan penahanan RA untuk menjalani sisa penahanan 13 hari karena saat lalu RA ditahan sebagai tersangka hanya menjalani 7 hari penahanan dan RA mengajukan Surat permohonan penangguhan penahanan kepada Penyidik.
Pada Senin depan, (20 /5/2024) Penyidik akan melakukan pelimpahan berkas perkara atau P21 ke Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut. Tersangka dan barang bukti akan diantar atau diserahkan pada jaksa pidana umum Banggai Laut yang berkantor di Luwuk Banggai.
Kasat Reskrim juga menjelaskan selain pelimpahan berkas perkara kasus senjata Api tidak berizin, penyidik juga akan menyerahkan pelimpahan berkas perkara atau P21 Kasus Pencurian Aset daerah dan Berkas perkara Pengelapan Alat pertanian (Jonder) pada ke Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut.
Tersangka RA kini telah menjalani penahanan di rutan polres Bangkep untuk menunggu proses pelimpahan Berkas perkara P21 ke kejaksaan pada senin depan (RS)**
.