BeritaDaerahNewsPolitik

KPU Bangkep Terima Pendaftaran Pasangan Bihkam -Muhdin SP Jalur Perseorangan

95
×

KPU Bangkep Terima Pendaftaran Pasangan Bihkam -Muhdin SP Jalur Perseorangan

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id–  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) Sulawesi tengah telah menerima pendaftaran pasangan Bakal calon Bupati dan Calon wakil Bupati Kabupaten Bangkep melalui jalur perseorangan yakni  Bikham BS dan Mudin SP untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, pada Minggu (12/5) malam.

“Hingga pukul 22.14 wita, baru pasangan Bikham BS -Mudin SP yang menyerahkan berkas pendaftaran, salah satunya syarat jumlah dukungan ke kantor KPU Bangkep” ujar Ketua KPU Bangkep  Supriyanto Lumuan S.sos M.Si Nur Senin 12/5/2024.

Dia mengatakan pendaftaran jalur perseorangan untuk pilkada setempat dilaksanakan mulai 8 -12 Mei 2024. 

BACA JUGA:  Berlangsung Sukses, Festival Malabot Tumbe Tahun 2024 Resmi Ditutup

Setelah menerima berkas dukungan tersebut, kata dia, selanjutnya KPU Bangkep melakukan verifikasi untuk mengetahui kesesuaian dengan jumlah yang dipersyaratkan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tentang pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota, menjadi undang-undang.

BACA JUGA:  Innalilahi, Pria 50 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa Tergeletak di Pinggir Pantai Mohobo Bakung Batui

Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa bakal calon  Bupati  dan wakil Bupati jalur perseorangan di daerah dengan total daftar pemilih tetap (DPT) 90.851 itu dipersyaratkan mengantongi jumlah dukungan paling sedikit 10 persen.

Jumlah DPT di Kabupaten Bangkep pada Pemilu 2024 sebesar 90.851  jiwa, sehingga pendaftar jalur perseorangan untuk pilkada Bangkep harus mengantongi minimal dukungan 9.086 orang.

“Kami masih melakukan proses dan memberikan waktu selama 3 hari kepada paslon perseorangan  Bikham BS dan Mudin SP untuk mengaplod atau menungga data persyaratan  ke sistim Silon KPU  sebab saat pasangan calon Perseorangan Bikham BS -Mudin SP pendaftaran KPU pada minggu malam jam 22.14 wita data persyaratan dukungan bakal pasangan calon perseorangan belum dimasukan atau dikirim ke.sistim Silon KPU. Kami masih melakukan proses sampai saat ini,.nanti   diberikan status apakah bisa dilanjutkan atau dikembalikan,” ujarnya. (RS)**

Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250