BeritaHukumNewsOpini

Miris Usia di Bawah Umur Terlibat Miras Hingga Pencabulan, Ini Jadi Tanggungjawab Bersama!

99
×

Miris Usia di Bawah Umur Terlibat Miras Hingga Pencabulan, Ini Jadi Tanggungjawab Bersama!

Sebarkan artikel ini

Oleh; KH. Muhammad Muadz Lc.,M.Hi.

Pimpinan Ponpes Daarul Hikmah Luwuk.

Selepas menyaksikan perhelatan tanding antar perguruan pencak silat di Padepokan Kota Luwuk sekira jam 23:30, saya singgah di sebuah warung klontong di Luwuk utara karena adanya sebuah keperluan.

Namun alangkah kagetnya, saya dan kagetnya pedagang itu, saya kaget karena di jam segini ada remaja SMP tengah memesan minum-minum keras (Miras). Dan di penjual kaget karena saat menyerahkan barang haram itu ada saya masuk ke warungnya.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا 

Hai orang-orang yang beriman Jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.

Attahrim ayat 6.

BACA JUGA:  U17 Nusantara Lamo Taklukkan GTK Tangkian Kalolos, Berpeluang Juara Grup J Fase 12 Besar

Jam segini anak usia tersebut masih berkeliaran bahkan baru akan mulai berpesta miras. Dimanakah orang tuanya, apakah tidak dicari..?? terlebih di jam-jam selarut ini. Miris….!!!

Teringat bacaan di Banggai Kece (banggaikece.id) sekira 5 hari yang lalu tentang beberapa pemuda di Toili yang tawuran gara-gara senggolan dalam Joget-joget yang biasa mereka lakukan di pesta.

Berikutnya, masih dari media yang sama pula, Jumat 3 Mei, di Kecamatan tetangganya, di beritakan ada 14 pemuda memperkosa seorang gadis. Bahkan dari pelaku itu ada lima yang masih di bawah umur, semua itu berawal dari pesta miras.

Terbayang dari sekarang bagaimana generasi kita di masa depan, mereka disibukkan dengan hal-hal negatif, pola fikir serba instan dan tak pernah perfikir panjang sebab akibat dan dampak dari perbuatan mereka.

BACA JUGA:  Tragis, Pemotor Tewas Usai Tabrak Truk Mogok di Masama Banggai

Di sini peran orang tua menjadi utama karena merekalah yang paling banyak berinteraksi dengan anak-anaknya.

Di sini peran sekolah sangat penting yang setiap hari memberi edukasi pada remaja ini agar memiliki bekal di hari tua.

Di sini peran pemangku jabatan baik eksekutif, legislatif dan bahkan para aparat penegak hukum agar menertibkan kegiatan masyarakat terutama para pemuda yang pasti mengganggu aktivitas belajarnya di sekolah esok hari.

Tertibakanlah para pedagang yang sangat bebas menjual 24 jam dan bahkan dijual pada segala usia bahkan dijual kepada anak usia sekolah dasar.

BACA JUGA:  Wamen BUMN Tinjau Kesiapan SPKLU PLN untuk Layani Libur Nataru 2025

Sebagai perbandingan bahwa di negara-negara eropa yang sudah maju dan tidak mengharamkan miras, mereka tidak diperbolehkan menjual miras tersebut kepada anak usia di bawah 17 tahun dengan tujuan untuk menjaga masa depan anak-anak bangsa.

Tanggung jawab bersama ini harus digalang dan digalakkan di masyarakat agar timbul sifat saling jaga dan jauh dari egoisme yang berfikir nafsi-nafsi.

Semoga Allah menguatkan punggung kita untuk memikul dan mengingatkan semuanya akan hal-hal negatif ini. 

Semoga orang tua tersadar akan pentingnya menjaga penerus bangsa dan harkat keluarga ini. (*)