BeritaDaerahNews

Breaking News: Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen PPPK di BPBD Bangkep 

115
×

Breaking News: Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen PPPK di BPBD Bangkep 

Sebarkan artikel ini
Kapolres Banggai Kepulauan, AKBP JimmY M. Simanjuntak SIK. FOTO: IST
Example 300250

Banggaikece.id– Setelah proses panjang dalam penyidikan, akhirnya  Penyidik Tipiter Polres Bangkep menetapkan Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen PPPK di BPBD Kabupaten Bangkep. 

Penyidik Reserse Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Bangkep, Polda Sulteng, sudah  menggelar perkara dan menetapkan tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bangkep.

Kapolres Bangkep, AKBP JimmY M. Simanjuntak SIK Kamis 25/5/2024  melalui pesan WhatsApp mengatakan  bawah pada hari Selasa 23 April 2024, Penyidik Tipiter telah melaksanakan gelar perkara dan penetapan para tersangka kasus pemalsuan dokumen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bangkep.

BACA JUGA:  Turnamen Bola Voli Meriahkan HUT ke 12 Luwuk Selatan Resmi Bergulir 

JimmY M. Simanjuntak SIK menjelaskan  pada Rabu 24 april 2024, penyidik Tipiter sudah mengirim surat pemangilan kepada tersangka untuk hadir  pada hari Jumat 26 april 2024 untuk pemeriksaan pada tersangka  dan para tersangka tidak dilakukan penahanan tetapi hanya menjalani tahanan luar.

BACA JUGA:  Diserahkan Langsung Menteri, Bupati Amirudin Terima Penghargaan Kemenkumham 

Di waktu yang sama, Kanit Tipiter Polres Bangkep Iptu Dicky Lempah SH, mengatakan penyampaian rilis resmi terkait penetapan tersangka kasus pemalsuan dokumen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bangkep akan disampaikan  resmi oleh humas polres Bangkep.

Sementara itu kasus pemalsuan dokumen PPPK di BPBD Kabupaten Bangkep terjadi pada bulan Desember 2023, menjadi viral di kalangan masyarakat khususnya masyarakat Bangkep. Sebab jika  kasus ini tidak terungkap oleh hukum, bukan hanya daerah yang dirugikan tetapi negara juga dirugikan karena honor/gaji yang dibayarkan pada  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)  adalah uang  negara  yang berasal dari uang rakyat. (RS) **

Example 300250 Example 300250