BeritaDaerahHukumNews

Maling Motor di Kos-kosan Luwuk, Pria Asal Simpong Diringkus Polisi 

307
×

Maling Motor di Kos-kosan Luwuk, Pria Asal Simpong Diringkus Polisi 

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id– Tim Reserse Mobile (Resmob) Tompotika Satreskrim Polres Banggai berhasil meringkus ND (30) terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor di kos-kosan belakang TK Indriya KM 1 Kelurahan Bungin, Luwuk, yang terjadi, pada Rabu (18/4/2024).

“Terduga pelaku ND ini ditangkap di Jalan Raya Kelurahan Maahas, Luwuk Selatan pada Senin (22/4/2024) pukul 01.15 Wita,” ujar Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy.

Adapun penangkapan ND itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/203/IV/2024/SPKT/Res-Bgi/Polda Sulteng, terkait curanmor Honda Beat.

BACA JUGA:  Derby Kintom Tersaji di Babak Final Turnamen Sepakbola Demokrat Cup 2025

“Berdasarkan hasil interogasi, ND mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor milik Anggit Pambudi (33) pada pukul 03.00 Wita/subuh, kebetulan kuncinya tergantung di motor tersebut,” ungkap Kasat. 

BACA JUGA:  Nusantara U17 Lolos ke Final Usai Tumbangkan Smantil FC 10-5

Kronologisnya yakni saat itu pukul 23.00 Wita, korban bersama temannya sehabis keluar makan malam, memarkir kendaraannya di halaman depan kos untuk beristirahat

Lanjutnya, setelah bangun sekira jam 05.00 Wita, korban mendapati motornya telah hilang/tidak ada.

“Menindaklanjuti laporan polisi korban. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan posisi pelaku telah terpantau,” terang Tio.

BACA JUGA:  Tercover BPJamsostek, Ahli Waris Korban Tragedi All Swalayan Akan Dapat Santunan Rp42 Juta

Selanjutnya Resmob langsung bergerak ketempat keberadaan pelaku dan mengamankannya tanpa perlawanan yang saat itu sedang duduk dimotor curian tersebut.

“Saat ini ND warga Kelurahan Simpong sudah diamankan di Mapolres Banggai guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)