BeritaDaerahHukumNews

Polisi Ringkus 3 Pelaku Pengeroyok Anggota TNI di Banggai, 2 Masih Buron

383
×

Polisi Ringkus 3 Pelaku Pengeroyok Anggota TNI di Banggai, 2 Masih Buron

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id– Polisi resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap seorang anggota TNI bernama Panji Saputra. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Trans Sulawesi, depan Swalayan Total Mart Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, Banggai.

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy menjelaskan dari lima orang tersebut, sebanyak tiga orang telah ditangkap, dan dua lainnya masih buron (DPO).

“Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah DS (24), KM (32), dan FK (32) merupakan warga Kelurahan Maahas Kecamatan Luwuk Selatan. Sedangkan G dan J masih dalam pengejaran,” katanya.

BACA JUGA:  Polisi Bekuk Lima Terduga Pengedar Ribuan Pil THD di Lamala, 2 Diantaranya Perempuan

AKP Tio melanjutkan, terdapat dua pelaku pengeroyokan yang kini masih dilakukan pencarian dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Tiga dari lima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Luar Biasa! Dua Gadis Cilik Raih Juara 2 dan 3 di Kategori Umum FEB Fun Run 2026"

“Kemudian masih ada yang belum tertangkap, tapi kepadanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, statusnya sudah masuk DPO,” jelasnya.

Dia menambahkan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 ke 1E KUHPidana subs Pasal 351 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 55, 56 KUHPidana. 

BACA JUGA:  Ini Daftar Para Juara di FEB Fun Run 2026, Atep Jadi Tercepat Catatkan Waktu 16 Menit

Kronologis kejadiannya pada Jumat (11/4/2024 sekitar pukul 00.51 bertempat di depan Swalayan Total Mart, pada saat itu korban sedang berada di tempat tersebut bersama temannya.

Kemudian datang tanpa alasan yang jelas sudara G (DPO) langsung melakukan pemukulan kepada korban yang kemuidan disusul oleh para tersangka lainnya dengan menggunakan tangan terkepal. (*)