BeritaDaerahHukumNews

Polisi Ringkus 3 Pelaku Pengeroyok Anggota TNI di Banggai, 2 Masih Buron

178
×

Polisi Ringkus 3 Pelaku Pengeroyok Anggota TNI di Banggai, 2 Masih Buron

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id– Polisi resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap seorang anggota TNI bernama Panji Saputra. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Trans Sulawesi, depan Swalayan Total Mart Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, Banggai.

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy menjelaskan dari lima orang tersebut, sebanyak tiga orang telah ditangkap, dan dua lainnya masih buron (DPO).

“Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah DS (24), KM (32), dan FK (32) merupakan warga Kelurahan Maahas Kecamatan Luwuk Selatan. Sedangkan G dan J masih dalam pengejaran,” katanya.

BACA JUGA:  Thower FC, Bintang Akambars FC, dan MZ A FC Raih Kemenangan di Penyisihan Futsal Open Turnamen Solidarity Cup for Palestina 2025

AKP Tio melanjutkan, terdapat dua pelaku pengeroyokan yang kini masih dilakukan pencarian dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Tiga dari lima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Dimulai 19 Januari, LP3M Unismuh Luwuk Gelar Pembekalan KKN-MB Angkatan 37

“Kemudian masih ada yang belum tertangkap, tapi kepadanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, statusnya sudah masuk DPO,” jelasnya.

Dia menambahkan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 ke 1E KUHPidana subs Pasal 351 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 55, 56 KUHPidana. 

BACA JUGA:  Ratusan Tenaga Non-ASN Geruduk Kantor Bupati, DPRD, dan BKPSDM Bangkep Tuntut Keadilan

Kronologis kejadiannya pada Jumat (11/4/2024 sekitar pukul 00.51 bertempat di depan Swalayan Total Mart, pada saat itu korban sedang berada di tempat tersebut bersama temannya.

Kemudian datang tanpa alasan yang jelas sudara G (DPO) langsung melakukan pemukulan kepada korban yang kemuidan disusul oleh para tersangka lainnya dengan menggunakan tangan terkepal. (*)