BeritaDaerahNews

Kapolres Bangkep  Pimpin Upacara Pemberhentian Tidak Hormat 10 Personel

85
×

Kapolres Bangkep  Pimpin Upacara Pemberhentian Tidak Hormat 10 Personel

Sebarkan artikel ini
Example 300250

Banggaikece.id- Kapolres Polres Banggai Kepulauan Polda Sulawesi Tengah, AKBP Jimmy Martin Simanjuntak  SIK memimpin  Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat 10 Personel Polres Bangkep yang dilaksanakan di lapangan Apel Mako Polres Banggai Kepulauan, Senin (22/04/24).

Perlu diketahui bersama bahwa upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian.

Kapolres mengungkapkan bahwa rasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya. 

Namun untuk diketahui bahwa hal itu telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  Kerap Ganggu Istri Tetangga, Pria di Moilong Ini Dianiaya, Polisi Turun Mediasi

Berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Nomor Tanggal 16 April 2024 Nomor  : KEP/7/V/2024/KIHIRDIN Tanggal 16 April 2024 Telah memberhentikan 10 Personel Anggota Polres Banggai Kepulauan di antaranya adalah

BRIGADIR SAPRI NRP 79010275

BRIGADIR IRIYANTO NRP 84091396

BRIGADIR LUCKY F KAWULUR NRP 84021276

BRIGADIR ERICK ROMBE ALLO NRP 84020902

BRIGADIR MUHAMMAD WAHID NRP 87100741

BRIGADIR ANDI ALAUDIN NRP 93040831

BRIPTU SUHARMAN NRP 93040831

BRIPTU AHMAD FAISAL NRP 97120064

BRIPDA GAYUS LUTER UDU 94060990

BRIPDA MOH RAJAB NRP 95010121

Personil tersebut melanggar pasal 14 ayat 1 huruf A PP Nomor 1 tahun 2003 yaitu meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja berturut-turut dan atau pasal 13 PP Nomor 2 tahun 2003 yaitu anggota polri yang dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 3 kali dan Melakukan Tindak Pidana Penipuan dan Penyalahgunaan Narkotika oleh karena itu Anggota tersebut dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Polri dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas Polri melalui sidang komisi kode etik profesi Polri oleh sipropam Polres Bangkep yaitu meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut- turut dan telah dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 3 kali dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Polri.

BACA JUGA:  Hari Ini, Yamaha Prima Motor Akan Gelar Jumat Berkah di Masjid Al Muhajirin 

Kapolres Banggai Kepulauan mengatakan tidak akan ragu-ragu untuk memberikan sanksi keras kepada personel yang melakukan pelanggaran, baik itu pelanggaran disiplin, kode etik atau pun pelanggaran pidana umum.

BACA JUGA:  Selamat, Kajari Balut Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude di Unsrat Manado

“Upacara semacam ini seyogyanya tidak terjadi di Polres Banggai Kepulauan, Namun secara terpaksa kita harus laksanakan, ini disebabkan karena perbuatan anggota itu sendiri. Sebelumnya kami sudah ingatkan berkali-kali agar kita selaku anggota polri di tuntut untuk melaksanakan tugas dengan baik dan penuh di siplin” ucap Kapolres Banggai Kepulauan juga menekankan kepada seluruh personel Polres Banggai Kepulauan.

“Semoga personel Banggai Kepulauan dapat mengambil hikmah serta pelajaran dari PTDH ini, maka jadikan ini intropeksi diri dan cerminan agar menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan melaksanakan tugas dengan baik serta bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku,” tutup  Jimmy Martin Simanjuntak  (RS)**