BeritaDaerahHukumNews

Hampir Setengah Kilogram Sabu Diamankan Polres Banggai, 26 Tersangka Diringkus

153
×

Hampir Setengah Kilogram Sabu Diamankan Polres Banggai, 26 Tersangka Diringkus

Sebarkan artikel ini
Example 300250

Banggaikece.id– Komitmen Kepolisian Resor Banggai Polda Sulteng dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya terus dilakukan.

Terbukti hal itu diungkapkan dalam press release pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu yang bertempat, di Lobby Mapolres setempat, Senin (22/4) pukul 10.00 WITA.

Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri, Wakapolres Banggai Kompol Pino Ary, Kasat Narkoba IPTU I Gede Wira Hendana Putra, Kasi Humas IPTU Al Amin S. Muda dan penyidik.

BACA JUGA:  Diapresiasi Bupati, Disdik Banggai Gelar Tiga Kegiatan Sekaligus, Diantaranya Gerakan Seniman Masuk Sekolah 

Dalam kesempatan tersebut Kasat Narkoba menerangkan, total barang bukti yang diamankan 162 sachet dengan berat 497,07 gram, dari total 20 kasus dengan 26 tersangka yang merupakan hasil pengungkapan periode bulan Februari – 18 April 2024 di wilayah Kabupaten Banggai.

“Jika dirupiahkan 1 gram Rp 2 Juta, maka jumlah barang bukti yang diamankan sebesar Rp 994.140.000,” terang perwira dua balak tersebut.

Ia juga menjelaskan dalam perhitungan menyelamatkan orang mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan jumlah barang bukti sebanyak 497,07 gram. Sehingga berhasil menyelamatkan sebanyak 3.977 orang. Dengan asumsi 0,125 gram/orang.

BACA JUGA:  Kalahkan Dirgantara Bubung Lewat Adu Penalti, MAU Fc ke Semifinal Camat Luktar Cup 2024

IPTU Wira juga mengungkapkan, bahwa barang bukti sabu yang berhasil disita dari para pelaku tersebut, berasal dari Kota Palu dan Makassar yang dibawa melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah Banggai.

Ia berkomitmen, bahwa pihaknya akan terus memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkoba. Tentunya juga akan manggandeng berbagai pihak demi mewujudkan Banggai yang bersih dari sindikat narkoba.

BACA JUGA:  Lomba Pentas Seni Meriahkan Banggai Government Expo, Mulai Pop Singer Hingga Dero Kreasi

Pada kasus tersebut, Lanjut Kasat menegaskan para pelaku akan dijerat pasal 114 jo pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Adapun ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp 1 Juta dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup/mati dan denda Rp 10 Milyar,” tandasnya.(*)