Banggaikece.id – Penyidik Reserse Tindak Pidana Tertentu (Tipiter ) Polres Bangkep Polda Sulteng dalam waktu dekat ini atau pekan depan akan segera melaksanakan gelar perkara dan menetapkan Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen PPPK di BPBD Kabupaten Bangkep.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kapolres Bangkep melalui Kanit Tipiter, Iptu Dicky Lempah SH, dalam pernyataannya kepada media, Jumat 19 April 2024.
Dicky Lempah mengungkapkan bahwa kasus pemalsuan dokumen PPPK di BPBD Kabupaten Bangkep prosesnya terus berjalan dan jika tidak ada perubahan dalam waktu dekat ini atau pekan depan penyidik Tipiter Polres Bangkep akan melaksanakan gelar perkara dan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Dicky Lempah juga mengatakan tidak benar kabar dan isu di masyarakat bawah Kasus Pemalsuan Dokumen PPPK di BPBD Kabupaten Bangkep sudah dicabut oleh pelapor.
Dia berharap masyarakat Bangkep percaya penyidik Tipiter polres Bangkep berpedoman pada SOP dan berkerja secara profesional.
Perlu diketahui bahwa, Kasus Pemalsuan Dokumen PPPK di BPBD Kabupaten Bangkep terjadi pada bulan Desember 2023, saat pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Bangkep.
Diduga telah terjadi tindak pidana pemalsuan surat dokumen terhadap tiga orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bangkep.
Ketiga pegawai tersebut, yang berinisial AP, MP, dan FS, diduga melakukan pemalsuan surat dokumen kontrak masa kerja yang belum memenuhi syarat.
Mereka diduga memalsukan surat dokumen kontrak baru dengan masa kerja satu tahun, padahal seharusnya masa kerja yang tercantum adalah dua atau tiga tahun.
Pada proses penyidikan penyidik Tipiter polres Bangkep telah memeriksa 12 orang saksi. Para saksi yang diperiksa dan diminta keterangan berasal dari BKPSDM, mantan kalak BPBD, kalak BPBD, serta tiga orang PPPK.(RS)