Banggaikece.id- Jajaran Polsek Bunta, melakukan mediasi terkait perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang terjadi pada pasangan suami istri berinisial AR (25) dan NP (23), warga Desa Beringin Jaya Kecamatan Simpang Raya, Banggai.
Bhabinkamtibmas Bripka I Nyoman Sudiana selaku mediator memediasi masalah tersebut dengan menghadirkan kedua belah pihak serta orang tua dan disaksikan Kades di Mapolsek Bunta, Senin (15/4/2024).
Plt Kapolsek Bunta IPTU Tamrin Luntuya menjelaskan bahwa keributan terjadi pada Sabtu (13/4/2024), berawal dari sang istri yang melarang suaminya bertamu kerumah temannya untuk silahturami lebaran, sehingga keduanya terjadi cekcok.
“Telah terjadi pemukulan terhadap seorang istri, oleh suaminya. Keributan terjadi dipicu oleh pertengkaran yang berujung suami memukul istrinya sebanyak satu kali dibagian wajah yang mengakibatkan luka lebam,” ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, setelah keduanya diberikan nasehat, dan menyadari kesalahan masing-masing, mereka sepakat untuk berdamai, sehingga persoalan diselesaikan secara musyawarah mufakat dan tidak menempuh jalur hukum.
Saat mediasi berjalan, sang suami berjanji tidak akan mengulangi tindak kekerasan terhadap istrinya lagi. Dan itu ditandai dengan surat pernyataannya.
“Selesai. Pasangan muda ini telah kembali dengan damai dan sepakat saling memperbaiki diri masing-masing,” tukasnya. (*)