BeritaDaerahNews

Curi HP di Kos Mangkio, Seorang Pelajar Diringkus Polisi 

44
×

Curi HP di Kos Mangkio, Seorang Pelajar Diringkus Polisi 

Sebarkan artikel ini
Example 300250

Banggaikece.id- Tim Resmob Polres Banggai meringkus seorang pelajar asal kompleks Pelita Kelurahan Mangkio Baru, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai lantaran diduga mencuri handphone (HP), Minggu (31/3/2024) sekitra pukul 15.00 Wita.

Remaja berinisial RDC (15) tahun ini diamankan atas dasar laporan polisi Nomor : LP/B/168/III/2024/SPKT Res Bgi Polda Sulawesi Tengah.

Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy mengungkapkan, bahwa kasus tersebut terjadi pada Minggu, 17 Maret 2024 sekitar pukul 13.00 Wita di rumah Kos, Kelurahan Mangkio Baru, Luwuk.

BACA JUGA:  Rakor KPA Tingkat Sulteng, Upaya Tingkatkan Penanggulangan dan Pencegahan HIV-AIDS

“Saat itu pelapor Roy (24) sedang tertidur, tetiba teringat ponselnya jenis Redmi Note 12 disimpan di dasbor motor,” ungkap Tio.

Selanjutnya, pelapor keluar dari kosan tersebut, ia melihat ponsel miliknya warna hitam telah lenyap.

BACA JUGA:  Ayo Ramaikan Berlangsung 4 Hari, Banggai Government Expo 2024 Resmi Dibuka

“Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian jutaan rupiah,” jelasnya.

Perwira pangkat tiga balak ini menuturkan, setelah menerima laporan polisi tersebut, tim Resmob Satreskrim Polres Banggai langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelakunya.

“Pria ini diamankan di dirumahnya tanpa perlawanan,” tuturnya.

Dari hasil interogasi, kata Tio, remaja ini mengakui bahwa telah mencuri ponsel milik pelapor dalam keadaan sadar.

BACA JUGA:  Datang di Banggai Government Expo, Kalla Toyota Berikan Promo Menarik!

“Jadi setelah pelaku mencuri HP tersebut, kemudian dia menukar tambahnya dengan sebuah knalpot tak sesuai spesifikasi (bogar) dan uang Rp. 150 ribu,” bebernya.

“Atas perbuatannya, pelaku ditahan di sel Mapolres Banggai guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (*)