BeritaDaerahHukumNews

Malangnya Agus, Mau Beli Motor di Luwuk Malah Kena Tipu Rp21,5 Juta, Kini Hilang Kontak Dengan Pelaku Setelah Mediasi

61
×

Malangnya Agus, Mau Beli Motor di Luwuk Malah Kena Tipu Rp21,5 Juta, Kini Hilang Kontak Dengan Pelaku Setelah Mediasi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penipuan. FOTO: ISTIMEWA
Example 300250

Banggaikece.id- Malang betul nasib Agus Setiawan, warga asal Bobong, Kabupaten Taliabu, Provinsi Maluku Utara.

Sudah setahun, Agus Setiawan diduga kena tipu dalam pembelian motor dari seorang warga Luwuk. Bukannya mendapatkan motor yang diinginkan, Agus justru kena tipu hingga Rp20 juta lebih.

Terduga pelaku penipuan penjualan motor itu berinisial RT (24) warga Jalan Imam Bonjol, kecamatan Luwuk. 

Kasus dugaan penipuan ini berproses di meja hijau. Polisi pun membantu memediasi kasus penipuan tersebut, dengan kesepakatan pelaku mengembalikan uang korban secara dicicil.

Namun alih-alih mendapatkan uangnya kembali, Agus Setiawan selaku korban justru kehilangan kontak. Pelaku terkesan cuek dengan perjanjian mediasi lalu yang dilakukan di Polres Banggai.

“Kasus ini, sudah mau satu tahun. Dari laporan penipuan sampai dijadikan kasus perdata yaitu utang piutang. Namun pelaku tidak juga mengembalikan uang saya,” cetus Agus Setiawan, Senin malam 25 Maret 2024.

Ia pun menceritakan bagaimana kisahnya, hingga ditipu puluhan juta oleh pelaku inisial R warga Bungin itu.

“Saya beli motor yang di-posting pelaku di Facebook dan sampai sekarang tidak ada motornya.  Saya minta uang saya kembali, malah dia blokir saya,” kata Agus.

BACA JUGA:  Mulai 25 September, Incumbent Harus Cuti dan Banggai Dipimpin Pejabat Sementara 

Ia mengaku, sudah berbagai cara dilaluinya dan habis-habisan mengurus kasus yang menimpanya. Hanya selesai mediasi, tapi uang tak kunjung kembali.

“Sempat pelaku ditahan di Polres Banggai 1 malam, dan besoknya saya dipanggil di Polres hanya diberitahukan kalau pihak Polres tidak bisa tahan 1×24 jam, karena pengadilan lagi tutup mau lebaran.  Jadi pihak polres membebaskan pelaku dengan dalil wajib lapor 1 minggu 2x,” ucap Agus menceritakan alur proses hukum di Polres Banggai.

Menurutnya, uang puluhan juta itu sangat berarti baginya untuk menyambung hidup. “Total uang motor Rp23jt, blm termasuk kerugian bayar sana sini untuk urus kasus yang menimpa saya,” cetusnya lagi.

Ia menyebutkan, sudah setahun kasus ini berlalu dari puasa Ramadhan 1444 Hijriah hingga puasa 1445 Hijriah. Namun uang korban yang dijanjikan pelaku lewat mediasi Polres Banggai itu tak kunjung diganti.

“Jadi hasil mediasi, dari Anggota Polres memberi solusi kepada pelaku untuk kembalikan pelan-pelan dengan cara dicicil. Saran itu pun disambut langsung pelaku, namun dengan cara itu seolah jadi senjatanya kalau ada itikad baik. Kenyataannya sampai sekarang belum ada uang dikembalikan,” gerutu Agus Setiawan.

BACA JUGA:  Sulteng Sukses Raih Emas Lewat Cabor Petanque di PON Aceh, 1 Atlit Alumni Unismuh Luwuk

Agus Setiawan menyebutkan, kini pelaku cuek dan tenang-tenang saja, bahkan terduga pelaku diduga kembali menjual motor. Tentunya juga mediasi, disepakati korban tanpa paksaan.

“Pelakunya sekarang malah tenang-tenang, bajualan motor lagi. Macam tidak ada beban untuk masalah ini. Dan sekarang saya hilang kontak,  semua akses dia block,” sebutnya, sembari memperlihatkan dokumen perjanjian hasil mediasi.

Berikut isi perjanjian yang dimediasi Polres Banggai setahun silam itu.

Bahwa sehubungan dengan terjadinya peristiwa Penipuan, yang terjadi Pada Sabtu Tanggal 15 April 2023 di Kelurahan Karanton, Kecamatan Luwuk, Kab Banggai yang dilakukan oleh RT,  dilakukan oleh pihak kedua korban selaku pihak pertama sepakat membuat pernyataan sebagai berikut:

Pertama, Bahwa saya pihak pertama bersedia memberikan waktu kepada pihak II untuk menganti kerugian uang sebesar Rp 21.500.000 (dua puluh satu juta rupiah) yang telah di pakai oleh RT terhitung mulai hari Rabu tanggal 19 April 2023 ini sampai tanggal 3 Mei 2023,

Poin kedua, bahwa pihak II (pelaku) bersedia untuk mengganti uang yang telah dipakai oleh anak RT terhitung mulai hari ini Rabu Tanggal 19 April 2023 sampai tanggal 03 Mei 2023.

BACA JUGA:  2.668 Peserta Siap Ramaikan Run de City, Ada dari Jepang Hingga India

Bahwa apabila saya pihak II melanggar kesepakatan bersama dengan Pihak I maka Pihak II bersedia diproses secara hukum yang berlaku. “Saya hanya minta kembalikan uang saya,” tandasnya. 

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, yang dikonfirmasi media ini mengatakan, jika sudah melalui mediasi, maka kesepakatan atau perjanjian sudah menjadi ranah pelapor dan terlapor.

“Kalau lalu tidak mau mediasi, kita proses terus. Sekarang sudah selesai dimediasi dan cabut laporan,” katanya.

Ditanya, bagaimana jika korban atau pelapor kembali membuka laporan karena pelaku ingkar janji dari kesepakatan dalam mediasi?

“Kalau misalnya kita sudah pegang surat pencabutan dan pernyataan damai, kita tidak terima lagilah. Jangan nanti mediasi gagal, lapor ulang. Bukan tempat main-main kantor polisi ya,” tekan Kasatreskrim.

Ditegaskan, jika pelapor sudah mencabut laporan dan membuat pernyataan damai, pihaknya sudah tidak memproses lagi pidana dengan objek yang sama. (*)