BeritaDaerahNews

Polres Bangkep Perpanjang Masa Penahanan SP 40 Hari, Korban NK Ajukan Permohonan  Restorative Justice

39
×

Polres Bangkep Perpanjang Masa Penahanan SP 40 Hari, Korban NK Ajukan Permohonan  Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Example 300250

Banggakece.id  –  Penyidik Reserse Tindak Pidana Tertentu (Tiipiter) polres Bangkep Polda Sulteng memperpanjang masa penahanan SP tersangka kasus dugaan Penipuan  pada korban inisial NK, seorang pengusaha BMM asal Luwuk Banggai selama 40 hari ke depan terhitung  sejak 20 maret 2024.

“Perpanjangan masa tahanan tersebut dalam rangka penyidikan serta melengkapi berkas perkara seiring berakhirnya masa penahanan 20 hari pertama, pada 1 -20 maret 2024,” kata Kapolres Bangkep melalui Kanit Tipiter, Iptu Dicky Lempah SH, dalam pernyataannya kepada media Kamis , 21 Maret 2024.

BACA JUGA:  Mantan Bupati Sofhian Mile Ajak Masyarakat Menangkan  Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang

Dicky Lempah SH juga mengatakan bahwa  korban inisial NK, seorang pengusaha BMM asal Luwuk Banggai telah menyampaikan pemberitahuan  pada penyidik bahwa  kasus yang dilaporkannya akan diselesaikan secara kekeluargaan atau  restorativ justice.

BACA JUGA:  Lakalantas Mobil VS Motor di Masama, Pemotor Luka-luka Hingga Mobil Ringsek

Permohonan restorativ justice dari korban akan dipertimbangkan oleh penyidik. 

“Restoratif justice merupakan suatu pendekatan untuk menciptakan keadilan dan keseimbangan serta kemanfaatan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri,” katanya.

Restorative justice dilaksanakan sebagai terobosan untuk menyelesaikan kasus hukum tanpa melalui persidangan di pengadilan. Meski demikian, dia mengakui tidak sembarang kasus bisa diselesaikan dengan cara ini dikarenakan harus memenuhi sejumlah persyaratan.

BACA JUGA:  Program SJSP Ayam Pedaging Tak Berkelanjutan, Penerima Manfaat di Toili Merugi

Dicky Lempah menambahkan, ada beberapa kriteria kasus bisa dilakukan restorativ justice seperti kasus merupakan tindak pidana ringan, tersangka belum pernah menjalani hukuman. 

Di sisi lain, kerugian akibat tindak pidana yang dilakukan telah diperbaiki dan kedua belah pihak sepakat berdamai. “Syarat yang tak kalah penting lain, ancaman hukuman harus di bawah lima tahun. (RS)**