BeritaDaerahNews

Komisi III DPRD Banggai Gelar Rapat Evaluasi Realisasi Penerimaan Pajak Daerah

19
×

Komisi III DPRD Banggai Gelar Rapat Evaluasi Realisasi Penerimaan Pajak Daerah

Sebarkan artikel ini
Example 300250

Banggaikece.id– Komisi III, DPRD Banggai menggelar rapat kerja (raker) realisasi penerimaan pajak daerah tahun anggaran 2023 dan rencana pencapaian target pajak daerah tahun anggaran 2024. Raker yang dipandu Ketua Komisi III, DPRD Banggai, I Putu Gumi itu berlangsung di salah satu ruang rapat DPRD Banggai, Senin (18/3/2024). 

Konsentrasi raker komisi membidani pendapatan dan aset daerah itu khusus pajak daerah yang menjadi salah satu penopang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

BACA JUGA:  Menang 2-0, King Peace Fc Juara Grup K Mini Soccer Matindok Cup 2024

“Kami khusus membahas kaitannya pencapaian PAD, khususnya pajak daerah yang dikelola Bapenda (Badan Pendapatan Daerah),” ungkap Gumi usai rapat.

Gumi, politisi partai berlambang banteng moncong putih ini mengakui, ada banyak hal yang dibahas di agenda raker tersebut. 

“Banyak yang kami bahas di agenda tadi. Termasuk mengevaluasi realisasi penerimaan pajak daerah di tahun kemarin (2023) dan rencana pencapaian realisasi tahun ini,” katanya. 

BACA JUGA:  Ayo Ramaikan Berlangsung 4 Hari, Banggai Government Expo 2024 Resmi Dibuka

Ia juga mengungkap bahwa dari hasil evaluasi tersebut, sejumlah anggota Komisi III menyorot pencapaian penerimaan PAD dari sektor pajak daerah yang belum maksimal. Semisal, pajak restoran.

Bahkan terungkap pula, tunggakan pajak parkir yang dikelola pihak ketiga di Rumah Sakit Umum Daerah Luwuk. Tunggakan pajak parkir RSUD Luwuk sebut Gumi, mencapai Rp300 jutaan.

Gumi menekankan bahwa target penerimaan pajak daerah yang sudah termaktub dalam struktur APBD Banggai tahun anggaran 2024 wajib direalisasikan. Sebab, penetapan pajak telah didasarkan terhadap beragam kajian. 

BACA JUGA:  Kalahkan Dirgantara Bubung Lewat Adu Penalti, MAU Fc ke Semifinal Camat Luktar Cup 2024

Potensi-potensi yang ada itu, maka ditetapkanlah target penerimaan pajak daerah. “Tidak boleh lagi ada alasan yang mengakibatkan realisasi PAD dari sektor pajak daerah itu tidak tercapai, karena semua perhitungan penetapan target itu didasarkan atas potensi-potensi yang ada,” demikian I Putu Gumi. (*).