BeritaDaerahNews

Zakat Fitrah di Banggai Ditetapkan Rp42.500 Per Jiwa

37
×

Zakat Fitrah di Banggai Ditetapkan Rp42.500 Per Jiwa

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. FOTO: IST/BAZNAS
Example 300250

Banggaikece.id– Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banggai telah menetapkan besar zakat fitrah di bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.

Adapun besaran zakat fitrah tahun ini, dalam bentuk beras 2,5 Kg atau 3,5 liter per jiwa. Jika diganti dalam bentuk uang, besarannya senilai Rp42.500 per jiwa.

Hal ini berdasarkan surat edaran Kemenag Banggai yang ditujukan ke KUA kecamatan se Kabupaten Banggai tertanggal 15 Maret 2024, dan ditandatangani Plh Zulfan Kadim.

Berikut empat poin penting isi dalam surat edaran Kemenag Banggai.

BACA JUGA:  MTsN 1 Banggai Peringati Maulid Nabi, Ini 6 Manfaat Bersholawat 

Menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov Sulawesi Tengah Nomor B-1828/Kw.22 2/4/BA 00/03/2024 Tanggal 04 Maret 2024 tentang Himbauan Menunaikan Zakat maka disampaikan hal-hal sebagai berikut.

Pertama, Zakat Fitrah dapat dibayarkan sejak 01 Ramadhan 1445 H./2024 M dan paling lambat sebelum pelaksanaan Idhul Fitri 01 Syawal 1445 H/2024 M.

Kedua, kisaran Zakat Fitrah dalam bentuk beras sebesar 2.5 Kg, atau 3 5 liter per jiwa dan dapat diganti dalam bentuk uang senilai Rp42.500,- per jiwa.

BACA JUGA:  Rakor KPA Tingkat Sulteng, Upaya Tingkatkan Penanggulangan dan Pencegahan HIV-AIDS

Ketiga, diharapkan kepada masyarakat agar menyalurkan zakat fitrah kepada BAZNAS/LAZNAS/UPZ pada Lembaga pemerintah/Swasta maupun UPZ pada masjid yang berada di wilayahnya masing-masing.

Keempat, diharapkan pada UPZ agar melaporkan pelaksanaan pengelolaan ZIS pada BAZNAS dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai. 

Sementara itu, Kepala Kemenag Kabupaten Banggai, Drs. H. Suardi Kandjai M.Pd., kepada media ini membenarkan besaran zakat fitrah yang telah diedarkan tersebut.

“Iya itu sudah sesuai (penetapan besaran zakat fitrah),” kata Dr. H. Suardi Kandjai M.Pd., yang dikonfirmasi via telepon, Sabtu pagi.

BACA JUGA:  Lagi, 4 Dosen Yayasan Pendidikan Nurmal Luwuk Lulus Sertifikasi Pendidik Internasional MCE

Menurutnya, dalam menetapkan besaran zakat fitrah tentunya telah melalui tahapan. Di mana ada tim yang diturunkan untuk melihat harga beras di pasar, sehingga ditetapkan zakat fitrah senilai Rp42.500 per jiwa.

“Tim yang berkompeten kami turunkan dan merumuskan besaran zakat fitrah. Sehingga ditetapkan Rp42.500 per jiwa. Yang sama persis besarannya (zakat fitrah Banggai) itu dengan Toli-toli,” tandasnya. (*)