BeritaDaerahNews

Aniaya Pengamen, Warga Luwuk Selatan Ini Diringkus Polisi

356
×

Aniaya Pengamen, Warga Luwuk Selatan Ini Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Tim Resmob Polres Banggai berhasil membekuk atau meringkus seorang pelaku penganiayaan terhadap seorang pengamen berinisial DMJ (32) warga Kompleks Bintaro Kelurahan Bungin Timur, Luwuk. 

Pelakunya inisial HP alias Tomi (27) warga Jalan P. Bokan, Luwuk Selatan, diamankan petugas berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/131/III/2024/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng.

BACA JUGA:  FEB Fun Run 2026 Sukses Digelar, Dekan Ucapkan Terima Kasih ke Para Sponsor

Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula saat korban hendak mengamen di RM. Daeng Edi Kelurahan Maahas.

Kemudian ditegur dan tidak diperkenankan masuk oleh pelaku karena saat itu sedang ada acara.

BACA JUGA:  Ini Daftar Para Juara di FEB Fun Run 2026, Atep Jadi Tercepat Catatkan Waktu 16 Menit

“Saat itu keduanya terlibat adu mulut dan akhirnya janjian ketemu di suatu tempat yang tidak jauh dari RM. Daeng Edi,” tutur Tio.

Saat keduanya bertemu, situasi berubah ketika pelaku langsung melakukan serangan fisik dengan memukul bagian wajah, kepala, dan menendang tubuh korban sehingga mengalami luka robek didahi.

BACA JUGA:  905 Runner Ramaikan FEB Fun Run 2026

Lanjut Kasat, bahwa pelaku diamankan di Kelurahan Jole, Luwuk Selatan pada Selasa (12/3/2024) jam 22.00 Wita tanpa pelawanan.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini HP telah diamankan di Rutan sementara Polres Banggai guna pemeriksaan intensif,” tukasnya. (*)