BeritaDaerahHukumNews

Selangkah Lagi, Polisi Tetapkan Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen Pengangkatan PPPK Bangkep

35
×

Selangkah Lagi, Polisi Tetapkan Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen Pengangkatan PPPK Bangkep

Sebarkan artikel ini
Example 300250

Banggaikece.id — Kepala Unit  Reserse  tindak pidana tertentu (Kanit Tipiter) mapolres Bangkep polda Sulteng  dalam waktu dekat ini akan segera melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka kasus dugaan pemalsuan surat  dokumen  pengangkatan

pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkup Kabupaten Bangkep.

Hal ini disampaikan oleh kapolres Bangkep melalui Kanit Tipiter Iptu Dicky Lempah SH pada media ini Jumat (8/3/2024).

BACA JUGA:  Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dilantik 7 Februari 2025

Menurut Dicky Lempah  saat pengakatan 

pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkup kabupaten Bangkep  pada bulan Desember 2023  diduga telah terjadi tindak pidana pemalsuan surat dokumen terhadap 3 orang  pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Badan Penanggulangan Bencana daerah (BPBD) Bangkep.

BACA JUGA:  Ini Para Juara Lomba Peringati Maulid Nabi di Masjid Al Fattah BTN Bukit Mambual Regency

Pengangkatan pada  ke 3  pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja berinicial AP, MP dan FS  diduga telah memalsukan surat domumen kontrak masa kerja yang belum memenuhi syarat.

Ketiga oknum tersebut diduga telah memalsukan surat dokumen kontrak baru 1 tahun masa kerja dibuat masa kerja 2 atau 3 tahun masa kerja.

BACA JUGA:  Satu Juta Satu Pekarangan di Simpang Raya, Dapat 20 Ekor Ayam Petelur, Tersisa Empat

Dicky Lempah juga mengatakan 

Penyidik sudah memeriksa 12 orang saksi, dan para saksi yang diperiksa dan diminta keterangan berasal dari BKPSDM, mantan kalak BPBD dan kalak BPBD serta 3 orang  PPPK.

“Dalam waktu dekat ini kita akan lakukan gelar perkara dan penetapan tersangka,”  ujar Dicky Lampah.(RS)**