Banggaikece.id – Bawaslu Kabupaten Bangkep telah mengeluarkan surat pemberitahuan status terkait empat Laporan dugaan Pelanggaran Pemilu 2024.
Empat surat pemberitahuan status Laporan atas dugaan Politik Uang dan Netralitas Kepala Desa.
Anggota Bawaslu divisi Pengawasan dan Penindakan Bangkep, Kuswandi A. Padjani, kepada awak media Jumat 01/3/2024 mengatakan, bahwa pihaknya telah mengeluarkan 4 surat pemberitahuan status Laporan Pelanggaran Pemilu 2024.
Setelah Bawaslu melakukan proses kajian awal pada Laporan pertama dengan nomor 001/Lp/Pl/Kab/26.03/11/2024. Pelapor, Sabarudin Salatun ketua Partai Buruh Bangkep kepada terlapor 1. Ferdy Godianto M dan terlapor 2. Nency Dunda dugaan pidana Pemilu terkait politik uang. “Status laporan tersebut tidak ditindak lanjuti asalan tidak memenuhi syarat materil,” katanya
Kemudian Laporan nomor 001/Reg /Lp/Pl/Kab/26.03/11/2024 dan 004/Lp/Pl/Kab/26.03/11/2024, dilaporkan oleh Suharto dg. Hasan kepada terlapor Stevan Darwis.
dugaan pidana pemilu terkait politik uang. Status laporan tersebut tidak ditindak lanjuti alasan tidak memenuhi unsur-unsur pasal 23 (2).
Selain itu, laporan nomor 006/Lp/Pl/Kab/26.03/11/2024 dugaan pidana pemilu Netralitas pelapor Sabarudin Salatun ketua partai Buruh kepada terlapor 1. Ketua PPS Desa Liang, dan terlapor 2 Ketua KPPS TPS 3 status laporan tersebut tidak ditindak lanjuti alasan tidak memenuhi syarat materil.
Selanjutnya laporan nomor 005/Lp/Pl/Kab/26.03/11/2024 dugaan pidana pemilu Netralitas Perangkat Desa Apal Kecamatan Liang Pelapor Sabarudin Salatun Ketua partai Buruh kepada terlapor Amdar Daud B, status laporan tersebut tidak ditindak lanjuti alasan Pokok laporan telah diselesaikan oleh jajaran pengawas pemilu kecamatan.(RS)**