Banggaikece.id – Perebutan Kursi ketua dan Kursi wakil ketua 1 serta kursi wakil ketua 2 DPRD Bangkep untuk periode 2024 -2029 pada Pemilu 2024 sudah terjawab.
Hal itu menyusul Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perhitungan Perolehan Suara di 12 kecamatan yang sudah selesai dilaksanakan.
Berdasarkan data yang dihimpun, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memperoleh 4 kursi dengan sebaran di masing-masing dapil dengan total jumlah suara sebanyak 8.438 Suara.
Partai Nasdem juga memperoleh 4 kursi di masing- masing dapil dengan total jumlah 8.425 suara.
Partai Golkar memperoleh 3 kursi di dapil 1, dapil 3 dan dapil 4. Sementara untuk Dapil 2 golkar tidak mendapatkan kursi dengan jumlah 10.888 suara.
Perolehan suara tersebut sudah bisa dipastikan dan berpotensi besar kursi Ketua DPRD Bangkep diduduki PKB, kursi Wakil Ketua 1 Nasdem dan kursi Wakil Ketua 2 Golkar.
Hal itu jika melihat Pemilu pada 2019 lalu partai Nasdem raih 4 kursi dengan perolehan suara terbanyak dan menduduki kursi ketua DPRD Bangkep. Di posisi ke 2 Partai Golkar 4 kursi wakil ketua 1 dan partai PDIP 3 kursi Wakil Ketua 2.
Berikut perolehan suara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perhitungan Perolehan Suara di 12 kecamatan pada pemilu 2024.
Dapil 1 meliputi kecamatan Tinangkung, kecamatan Liang Dan kecamatan Tinangkung selatan PKB peroleh 1.923 suara Nasdem 1.636 suara,golkar 3.870 suara.
Dapil 2 meliputi kecamatan Tinangkung Selatan, kecamatan Totikum dan kecamatan Totikum selatan PKB peroleh 1.959 suara, Nasdem 1.515 suara, golkar 995 suara.
Dapil 3 meliputi kecamatan Buko, Kecamatan Buko Selatan dan kecamatan Bulagi Selatan PKB peroleh 3.339 suara, Nasdem 2.856 suara, dan Golkar 2.551 suara.
Dapil 4 meliputi Kecamatan Bulagi Utara, Kecamatan Bulagi dan Kecamatan Peling Tengah PKB mendapat 1.217 suara, Nasdem 2.418 suara, golkar 3.472 suara.
Meskipun saat ini masih berlangsung Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perhitungan Perolehan Suara di tingkat kabupaten aturannya atau sifatnya hanya menyampaikan /membaca ulang
Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perhitungan Perolehan Suara di tingkat kecamatan yang tidak mungkin diubah. RS