BeritaDaerahNews

Realisasi PBB di 3 Kecamatan Tak Capai 100 Persen, Kepala Bapenda: Objek dan Subjek Pajak Perlu Dievaluasi dan Disesuaikan!

126
×

Realisasi PBB di 3 Kecamatan Tak Capai 100 Persen, Kepala Bapenda: Objek dan Subjek Pajak Perlu Dievaluasi dan Disesuaikan!

Sebarkan artikel ini
Kepala Bapenda Banggai, Damri Dayanun saat memberikan sambutan. Foto: DOK. DKISP BANGGAI
Example 300250

 

Banggaikece.id- Capaian realisasi pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) di tiga kecamatan dalam kota, rendah dan berada di bawah angka 80 persen. Tiga kecamatan itu adalah Kecamatan Luwuk, Luwuk Utara dan Luwuk Selatan.

Rendahnya capaian realisasi di tiga kecamatan yang ada di dalam Kota Luwuk itu diungkapkan langsung Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin MM., AIFO., belum lama ini.

“Saya berharap, segera dicarikan solusi. Apa penyebabnya, apakah obyeknya yang bermasalah, atau subyeknya, tolong dikoordinasikan dengan Bapenda,” kata Bupati Amirudin, seperti dilansir dari liputan Diskominfo Banggai.

BACA JUGA:  Ahmad Ali Blusukan ke Pasar Salakan, Berdialog dan Dengarkan Keluhan Pedagang

Dikonfirmasi awak media banggaikece.id, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bependa) Kabupaten Banggai, Damri Dayanun mengatakan, di bulan pertama dilakukan update data.

“Evaluasi untuk pengkategorian mana yang tidak bermasalah, mana yang bermasalah subjeknya, mana yang bermasalah objeknya. Dan mana yang bermasalah keduanya (objek+subjek). Kalau subjek objek bermasalah, maka dilakukan penghapusan,” kata Damri Dayanun, Jumat 8 Februari 2024 kemarin.

Diketahui, Objek Pajak dan Subjek Pajak – Pengertian mendasar Objek pajak adalah sumber penghasilan atau pendapatan yang dikenakan pajak. Sedangkan Subjek pajak adalah perseorangan atau sebuah badan usaha yang ditetapkan menjadi pelaku pajak tersebut 

BACA JUGA:  MTsN 1 Banggai Peringati Maulid Nabi, Ini 6 Manfaat Bersholawat 

Lanjut Damri Dayanun, jika subjeknya bermasalah, persoalannya apa itu harus diperjelas. Seperti pemindahan hak jual beli yang tidak update datanya, segera di-update ke nama pembeli yang baru.

“Kalau objek bermasalah (tindih WPnya) bisa dihapus WP salah satunya. Semua ini hrs evaluasi dulu oleh Camat setelah itu turun lapangan untuk penyesuaiannya,” kata Damri Dayanun.

Menurutnya, inilah fakta-fakta yang ditemukan di lapangan alasan tak capainya realisasi PBB hingga 100 persen untuk tiga kecamatan dalam kota.

BACA JUGA:  19 Tahun Mengabdi, PEPC Regional Indonesia Timur Perkuat Kolaborasi Wujudkan Kinerja Keberlanjutan Hulu Migas

“Jadi harus tertib administrasi pertanahan desa/kelurahan dan kecamatan seperti seperti pemindahan hak dari si A kepada si B tapi SPPT PBB masih nama si A. Inilah yang langsung disesuaikan PBBnya usul ke Bapenda oleh Camat,” tandasnya.

Sekadar diketahui, Bapenda mencatat, di tahun 2023, terjadi peningkatan realisasi PBB sebesar 6,56 persen dibanding 2022. 

Adapun realisasi PBB tahun 2023 tercatat Rp 9,77 miliar atau 70,86 persen dari target. Sedangkan tahun 2022, realisasinya sebesar Rp 9,17 miliar. (*)