BeritaDaerahNews

Rapat Gabungan Komisi, DPRD Banggai Minta Pemda Ubah Narasi Perbup Perjalanan Dinas

69
×

Rapat Gabungan Komisi, DPRD Banggai Minta Pemda Ubah Narasi Perbup Perjalanan Dinas

Sebarkan artikel ini
Example 300250

Banggaikece.id- Sejumlah wakil rakyat Parlemen Teluk Lalong meminta Pemda Banggai melakukan perubahan atau tambahan narasi dalam struktur Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 70 Tahun 2024 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, ASN dan Pegawai Tidak Tetap.

Rapat gabungan komisi yang berlangsung di ruang sidang paripurna, Senin (5/2/2024) itu dipimpin Ketua DPRD Banggai, Suprapto, didampingi Wakil Ketua I, Batia Sisilia Hadjar, Wakil Ketua II, Samsulbahri Mang serta dihadiri sejumlah anggota dewan.

Perbub perjalanan dinas yang lebih dikenal dengan perubahan dari at cost ke lumpsum itu mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 Tentang tentang Perubahan atas Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

BACA JUGA:  SJS Luwuk Fc dan Abim Fc Kunci Tiket Terakhir ke Perempat Final 

Perpres itu turunannya terdapat dua regulasi yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengatur secara khusus tentang perjalanan dinas serta pertanggung jawabannya. Untuk aturan teknis pelaksanaan di Kabupaten Banggai, Pemda Banggai menerbitkan Perbup untuk aturan teknisnya.

Harmonisasi perbup ini sebelumnya telah dibahas di Dewan Banggai. Namun, belakangan isi perbup itu dianggap ‘tidak memuaskan’ bagi kalangan wakil rakyat.

Salah satu masalahnya adalah, ketentuan perjalanan dinas menggunakan sistem lumpsum, tapi faktanya mekanisme pertanggungjawabannya menyertakan seluruh dokumen pendukung perjalanan dinas sama seperti mekanisme at cost.

Sejumlah wakil rakyat semisal, Saripudin Tjatjo, Sukri Djalumang, Fuad Muid, Syafrudin Husain serta Masnawati Muhamad juga mempertanyakan hal tersebut. Mereka mempertanyakan tentang mekanisme perjalanan dinas lumpsum, ternyata seluruhnya terikat. Wakil rakyat mengibaratkan, lepas kepala, tapi ekor tetap diikat.

BACA JUGA:  Keren, Majelis Taklim Al Fattah Bukit Mambual Juarai Lomba Sholawat 

Sukri Djalumang misalnya. Ketua Komisi II, Dewan Banggai ini mengaku, kaget dengan isi perbup perjalanan dinas.

Politisi Partai Nasdem Banggai ini mengira, perbup lumpsum sudah tuntas selayaknya hasil harmonisasi di momen pembahasan sebelumnya. “Perbup lumpsum, beberapa poin saya kaget. Saya pikir Saya pikir sudah selesai dibahas. Cuma merubah narasi, tapi agak rancu,” ungkap Sukri.

Isi perbup setelah harmonisasi rupanya mempersulit wakil rakyat. Struktur perbup perjalanan dinas itu terletak dalam Pasal 23 poin 4. Dalam narasi itu, mereka para wakil rakyat meminta perubahan dengan tambahan pengecualian terhadap pimpinan dan anggota DPRD.

BACA JUGA:  Lakalantas Mobil VS Motor di Masama, Pemotor Luka-luka Hingga Mobil Ringsek

terhadap pelaksanaan mekanisme lumpsum. Sebab, hanya bersifat pertanggungjawaban. Ketentuan pertanggungjawaban seperti at cost, bukan menjadi dasar pembatasan biaya perjalanan dinas standar tertinggi.

Ketua Dewan Banggai, Suprapto menyimpulkan bahwa perubahan atau tambahan khusus dalam pasar 23 ayat 4. Yakni, dokumen pertanggungjawaban dikecualikan bagi pimpinan dan anggota dewan.

Suprapto juga memerintahkan Sekretaris DPRD Banggai, Fery Sujarman menyusun rekomendasi untuk disampaikan kepada Pemda Banggai. “Pekan depan, sudah bisa tuntas. Jangan diperlambat, kalau ini lambat berarti kami dihambat. Minggu depan sudah bisa dilaksanakan,” tegas Suprapto. (Okn)