Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerahNewsPendidikan

Lepas 50 Peserta PKPH, Ini Pesan Rektor Unismuh Luwuk 

304
×

Lepas 50 Peserta PKPH, Ini Pesan Rektor Unismuh Luwuk 

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Sebanyak 50 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Luwuk siap mengikuti Praktik Kerja Profesi Hukum (PKPH). Puluhan mahasiswa ini akan diturunkan di tiga kabupaten yakni Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan, dan Banggai Laut.

Hal itu diungkapkan Dekan Fakultas Hukum Unismuh Luwuk, Dri Sucipto SH., MH., kepada Banggaikece.id, Selasa 6 Februari 2024, via pesan WhatsApp.

Disebutkan, sebelum dilepas atau diturunkan melaksanakan PKPH, mahasiswa terlebih dahulu mengikuti pembekalan dan telah dilepas pada Senin 5 Februari 2024.

BACA JUGA:  Tabrak Pejalan Kaki di Nuhon, Pemotor dan Pejalan Kaki Dilarikan ke RSUD Luwuk

Dalam Pelepasan PKPH ini, dilakukan secara langsung oleh Rektor Unismuh Luwuk, Dr. Sutrisno K Djawa dan dihadiri Wakil Rektor II Nirwan Moh Nur SH., MH., Dekan dan dosen di Fakultas Hukum.

Melepas puluhan peserta PKPH, ini pesan Rektor Unismuh Luwuk, Dr. Sutrisno K Djawa, seperti dilansir dari rilis humas kampus hijau, Adhar Olii.

BACA JUGA:  Alumni Smada Luwuk 2012 Sukses Gelar Futsal Ramadhan Cup Jilid II

Rektor berpesan, mahasiswa yang akan melaksanakan praktik bukan hanya syarat memenuhi mata kuliah, tetapi mampu mengaplikasikan ilmu yang didapat pada saat kuliah. Sehingga tercapai luaran yang sesuai harapan.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Unismuh Luwuk, Dri Sucipto mengatakan, mahasiswa peserta PKPH ini akan diturunkan mulai 7 Februari 2024.

BACA JUGA:  Akhir Ramadhan, Alumni Smandul 96 Berbagi ke Panti Asuhan Maimunah Abas Nursin

“Mahasiswa akan berpraktek di instansi yang sudah ditunjuk di tiga kabupaten yakni Banggai, Bangkep dan Balut,” ujarnya.

Ia berharap, mahasiswanya salat menyesuaikan diri dengan tempat praktik dan selalu menjaga etika.

“Kemudian tentunya dapat menjaga nama baik almamater dan selalu berkoordinasi dengan dosen pembimbing PKPH,” harapnya. (*)