Banggaikece.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banggai Kepulauan (Bangkep) Sulawesi Tengah saat ini tengah memproses dugaan keterlibatan 2 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam aktivitas kampanye Calon Legislatif (Caleg) tertentu di Kabupaten Bangkep.
Oknum ASN itu yang satu berpropesi sebagai kepala sekolah inisial R di Kecamatan Buko, dan yang satunya diduga ASN di Kabupaten Banggai.
Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkep, Muslim Abd Muin, S.Kom, MM, kepada banggaikece.id., Kamis (25/1/2024).
Muslim Abd Muin, S.Kom menjelaskan Pada senin 18 September 2023 lalu, Pukul 11.00 wita, Panwaslu Kecamatan Buko menerima laporan dari masyarakat terkait pelangaran netralitas oknum ANS kepala sekolah inisial R ditemukan Poster salah seorang Calon Legislatif terpasang di kios/Bengkel ASN tersebut.
Olehnya, Panwaslu Kecamatan Buko sedang mengembangkan kasus pelanggaran tersebut. Untuk temuan pelangaran kedua, pada Rabu 10 Januari 2024 dari pukul 19.30 wita s/d 22.00 wita bertempat di Desa Kampung Baru Kecamatan Tinangkung selatan,.
Panwaslu Kecamatan Tinangkung Selatan melakukan pengawasan kampanye pertemuan terbatas yang dilakukan oleh salah satu Calon Anggota DPR RI dari Partai Golkar .
Dari hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Tinangkung Selatan diduga terjadi pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh seorang ASN yang bertugas di Kabupaten Banggai yang diduga membagikan bahan kampanye berupa kacamata kepada peserta kampanye.
Dugaan pelanggaran Pemilu ini sementara ditangani oleh Panwaslu Kecamatan Tinangkung selatan. “Kita prinsipnya menjaga soal ASN ini dan kita berharap untuk wajib netral di dalam ikut maupun terlibat di dalam proses aktivitas kampanye. Tetapi nampaknya kami mendapat laporan dari masyarakat ada ASN yang diduga memasang Baliho dan membagikan bahan kampanye kandidat Caleg tertentu,” ungkapnya.
Penulis: Ramli Suma