HukumNews

Dua Warga Bualemo Ditangkap Polisi, Diduga Jual Mesin Kapal Hasil Curian

238
×

Dua Warga Bualemo Ditangkap Polisi, Diduga Jual Mesin Kapal Hasil Curian

Sebarkan artikel ini

banggaikece.id- Polsek Bualemo mengamankan terduga pelaku penjualan barang hasil curian yakni berupa satu unit mesin tempel perahu yang terjadi di Desa Longkoga Timur Kecamatan Bualemo, Banggai, pada Senin (8/1/2024).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, personil Polsek Bualemo Polres Banggai mengamankan dua pria beserta barang bukti mesin tempel perahu jonson 16 pk merek Yamaha.

BACA JUGA:  Kades Tirta Sari Serahkan Sertifikat Elsimil di Hari Bahagia Indriani dan Indrawan

Kapolsek Bualemo IPTU Rudi Dg. Sumbung, SH membenarkan hal tersebut.

Ia mengatakan mereka kedua warga yang ditangkap itu adalah DO (40) warga Desa Bualemo B dan AD (35) warga Desa Lembah Tompotika.

Pelaku DO dan AD ini diamankan oleh petugas, pada Senin, 15 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 Wita.

BACA JUGA:  Mahasiswa IPMANAPANDODE Sorong Raya Gelar Makan Bersama untuk Menandai Duka Tiga Malam

“Pelaku utamanya adalah MA (34) warga Desa Longkoga Timur dan masih dalam pengejaran kami. Sedangkan DO dan AD ini yang bertugas membantu menjual barang hasil curian,” sebut Kapolsek.

Menurut IPTU Rudi, mesin kapal tersebut sempat mereka jual di Desa Jaya Bakti Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai sebesar Rp. 3 Juta.

BACA JUGA:  Biadab, Seorang Sopir di Luwuk Utara Tega Setubuhi dan Jual Anak Bawah Umur 

“Bahwa mesin kapal jonson 16 PK yang dicuri milik AN (54) warga Desa Longkoga Timur merupakan bantuan kepada kelompok nelayan,” katanya. 

Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bualemo untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. (*)